“Jadi apa saja yang ada di pengembang perumahan tersebut bisa diserahkan kepada kita tapi pengelolaannya bisa dilakukan sendiri. Misalnya lapangan bulu tangkis tapi harus ada koordinasi dengan Pemkot,” jelasnya.
Ali menyampaikan jika PSU telah diserahkan kepada Pemkot maka pengelolaan akan langsung berada dibawah dinas terkait, misalnya jika ada kerusakan maka Pemerintah bisa langsung melakukan perbaikan dan tidak akan merugikan masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut.
“Tahun 2020 ada yang masyarakat yang mengeluh dan protes, kenapa fasum di daerahnya tidak bisa masuk Musrenbang Kecamatan. Pak Wali saat itu memberikan kebijakan untuk semua pengembang di Kota Semarang baik yang sudah menyerahkan PSU atau belum akan tetap bisa ikut Musrenbang dan menikmati sarana yang ada,” paparnya. (Ak/El)





