Fajar Muhammad Andhika, salah satu pendamping hukum lain, menyebut dua kampus telah menyatakan kesediaan mengajukan permohonan resmi.
“Unnes dan USM sudah siap mengajukan penangguhan. Rencananya besok akan diajukan,” ujarnya.
BACA JUGA: Demo May Day di Semarang Ricuh, Polda Jateng Klaim Kelompok Anarko Gabung Mahasiswa
Tim hukum menyayangkan perlakuan terhadap mahasiswa tersebut. Mereka kini mendekam dalam sel tahanan narkoba dengan kondisi tangan terborgol.
“Kami sangat menyayangkan, perlakuan ini terasa kejam. Mereka bukan kriminal berat,” tegas Safali.
Menurut tim hukum, mahasiswa seharusnya terlindungi karena sedang menyuarakan aspirasi buruh, bukan pelaku kejahatan. Aksi sendiri berlangsung di depan Kantor DPRD-Gubernur Jateng pada 1 Mei 2025, dan berakhir ricuh. (*)