Politik

6 Oknum TNI Penganiaya Relawannya Resmi Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Ganjar

×

6 Oknum TNI Penganiaya Relawannya Resmi Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Ganjar

Sebarkan artikel ini
Ganjar TNI
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyapa petani di Demak, Jawa Tengah, Selasa, 2 Januari 2024. (ant)

JEPARA, beritajateng.tv – Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menanggapi status tersangka enam oknum anggota TNI yang menganiaya relawannya di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Ganjar mengatakan bahwa kasus tersebut dapat menjadikan semua pihak dapat saling mengontrol jalannya Pemilu.

“Oknum-oknumnya tidak boleh semena-mena, dan kita yang dari relawan, pengusung, pendukung, juga mesti taat hukum sehingga sama-sama saling menghormati,” ujar Ganjar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 2 Januari 2024.

Ganjar berterima kasih dan mengapresiasi pihak TNI yang dengan cepat merespons persoalan pengeroyokan tersebut.

BACA JUGA: Tanggapi Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Ini Kata PDIP Jawa Tengah

“Cukuplah pelajaran hari ini agar kita bisa saling menghormati. Tapi saya apresiasi pada TNI yang melakukan tindakan cepat dan kami senang karena kami akan mendapatkan informasi perkembangan terus-menerus. Nanti kalau sudah masuk ke pengadilan tentu tim hukum dari Ganjar-Mahfud juga akan memantau sehingga keadilan akan merasakan sampai di masyarakat,” tuturnya.

Ganjar mengatakan relawannya yang sempat beroleh perawatan di rumah sakit kini sudah pulang, namun, masih memiliki masalah pada matanya. Sehingga, yang bersangkutan kembali masuk rumah sakit.

Enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden RI Ganjar Pranowo–Mahfud MD di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah resmi menjadi tersangka.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” ujar Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro, Kolonel Richard Harison, di Semarang, Selasa, 2 Januari 2024.

BACA JUGA: Terbukti Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud, Ini 6 Oknum Prada TNI yang Resmi Jadi Tersangka

Keenam pelaku tersebut masing-masing yaitu Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Menurutnya, perkara tersebut selanjutnya akan masuk ke Oditur Militer sebelum berlanjut persidangan di pengadilan militer.

Richard memastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen. (ant)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp