“Perusakan APK ini hasil terakhir agak lucu juga. Dari hasil proses penyidikan waktu naik ke penuntutan itu belum terbit surat keterangan gangguan jiwa dari RS Keraton Pekalongan, sekarang sudah terbut dari RS kalau tersangka mengalami gangguan jiwa berat,” jelasnya.
Ia pun menyebut, proses selanjutnya apakah akan berlanjut atau berhenti, bukan merupakan ranah Bawaslu.
“Apakah prosesnya mau lanjut apa berhenti itu bukan ranah Bawaslu. Apakah ada SP 3 dari polisi atau pengampunan di Pengadilan Negeri, kita bukan ranahnya di sana,” tuturnya.
Pelanggaran dalam kampanye akbar Prabowo-Gibran di Simpang Lima Semarang
Tak ingin ada keterlibatan anak-anak yang belum memiliki hak pilih rawan dalam Pemilu 2024, Husain menuturkan Bawaslu selalu melakukan pencegahan. Sebagaimana halnya yang ia lakukan saat kampanye akbar Prabowo-Gibran di Simpang Lima, Kota Semarang, Minggu, 28 Januari 2024.
“Kami lakukan pencegahan di Simpang Lima, ada banyak anak-anak yang ortunya tidak tahu. Kedua, tidak ada yang momong atau mengasuh (mereka) di rumah,” jelas Husain.
Pencegahan itu, lanjut Husain, yakni dengan cara sweeping anak-anak yang mengenakan baju maupun membawa atribut seperti bendera pada acara kampanye. Menurutnya, anak-anak itu mayoritas usia 5 tahun yang ikut dengan orang tuanya.
“Ada 80 jajaran pengawas Pemilu kota dan provinsi, kami sweeping anak-anak yang pakai atribut, bendera, dan kaos. Kita cegah dengan cara menyuruh untuk buka kaos. Benderanya pun agar ortu saja yang bawa. Kita berupaya agar jangan sampai anak-anak memasuki tempat di kampanye rapat umum,” bebernya.
Husain pun membeberkan tak ada kesulitan maupun penolakan saat sweeping berlangsung.
“Alhamdullilah mereka mau, mereka tidak perlu sampai proses penindakan. Anak-anak yang ikut kampanye itu masih asuhan orang tua, bukan unsur kesengajaan,“ tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




