BLORA, beritajateng.tv – Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Suyanta, berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, dengan barang bukti total seberat 201,74 gram, pada Jumat 27 September 2024 lalu.
Pelaku merupakan seorang pemuda berinisial RSN. Ia merupakan warga Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, membenarkan peristiwa tindak pidana narkotika tersebut.
Setelah pemeriksaan, pelaku mengaku barang tersebut milik MRT, dan juga mengaku kepemilikannya tidak ada izin dari pihak berwenang.
“Pelaku kita amankan di Jalan Sumba, Kelurahan Wates. Ia sebagai perantara dalam jual beli narkotika. Pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I,” ungkap Kapolres, Rabu 9 Oktober 2024.
BACA JUGA: Polres Blora Gagalkan Transaksi Sabu, Pelaku: Mau Buat Main Slot, Biar Gak Ngantuk
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum yang di maksud pada ayat (1) di tambah sepertiga.