SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengatakan tengah menangani empat dugaan pelanggaran Pemilu selama masa kampanye Pilihan Wali Kota atau Pilwalkot Semarang.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengungkapkan bahwa pengawas Pemilu yang menemukan empat pelanggaran Pemilu tersebut.
Pelanggaran Pemilu tersebut antara lain adalah pelanggaran pidana, administrasi, hingga pelanggaran netralitas ASN.
Di antara empat pelanggaran tersebut, salah satunya terjadi di tempat pendidikan.
”Ada empat yang kita temukan. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan,” kata Arief Rahman, seperti beritajateng.tv kutip dari Antara, Sabtu 19 Oktober 2024.
BACA JUGA: Temukan Tiga Pelanggaran Pemilu di Kota Semarang, Bawaslu Jateng: ASN Berfoto Pakai Baju Partai
Ia menegaskan bahwa tempat pendidikan menjadi salah satu tempat terlarang untuk kampanye, kecuali perguruan tinggi.
”Sesuai dengan UU Pilkada, pelanggaran atas ketentuan tersebut merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Ia pun menambahkan bahwa pelanggaran tersebut sudah memenuhi syarat formal dan materiel. Pihaknya tengah memproses temuan tersebut.
”Ada bukti berupa rekaman video saat kampanye itu berlangsung,” ungkapnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi ke KPU Kota Semarang untuk memberikan peringatan kepada peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta pasangan calon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang.
“Surat rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh KPU dengan meminta agar tim pemenangan mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan kampanye,” katanya.
BACA JUGA: Antisipasi Pelanggaran Lanjutan, Bawaslu Blora Bentuk Pokja Pengawasan Netralitas ASN, TNI, Polri
Selain itu, Bawaslu Kota Semarang juga menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN.
”Selain itu, Bawaslu Kota Semarang juga menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN. Temuan ini diawali informasi adanya oknum ASN yang beri tanda like (suka) terhadap unggahan akun Instagram calon tertentu,” tambahnya.
Informasi awal tersebut kemudian di tindaklanjuti melalui penelusuran. Selanjutnya meminta keterangan ASN terkait yang mengakui memberikan tanda suka karena tak sengaja. (*)