SEMARANG, beritajateng.tv – Peserta seleksi CPNS 2024 perlu memahami konsekuensi maupun sanksi jika tidak hadir atau mengundurkan diri dari tahapan seleksi.
Berdasarkan pengumuman resmi, peserta yang tidak mengikuti proses seleksi sesuai jadwal dianggap gugur dan otomatis tidak lulus. Hal ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2024 tentang Seleksi CPNS BKN 2024.
Peserta CPNS 2024 yang absen pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tak akan mendapat sanksi blacklist.
Namun, mereka tak akan keterima sebagai CPNS pada tahun tersebut. Sanksi blacklist berlaku hanya jika peserta CPNS terbukti melakukan atau membantu kecurangan selama proses seleksi.
BACA JUGA: Lokasi dan Jadwal SKB CAT CPNS 2024 di Kota Semarang, Perhatikan Waktu Sesi Ujiannya!
“Jika pelamar terbukti melakukan atau membantu kecurangan pada seluruh tahapan seleksi ASN, pelamar dinyatakan gugur dan dilarang melamar pada penerimaan ASN berikutnya,” jelas pengumuman tersebut.