SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap senjata api milik ratusan anggotanya. Hal itu sebagai tindak lanjut dari insiden penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
Sebelumnya, kejadian penembakan oleh Aipda Robig menewaskan satu pelajar dan menyebabkan dua lainnya luka-luka pada 24 November 2024 lalu.
Wakil Kepala Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Suryo Nugroho, mengingatkan bahwa anggota Polri harus mematuhi aturan yang ada dan tidak boleh menyalahgunakan senjata api.
BACA JUGA: Aipda Robig Ajukan Banding Sanksi Pemecatan, Polda Jateng: Dia Sendiri yang Tahu Apa Alasannya
“Anggota Polri wajib mematuhi hukum, bukan sebaliknya melanggarnya, karena tugas kami adalah melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujar Agus dalam keterangan tertulis pada Senin, 23 Desember 2024.
Agus juga menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum diatur dalam peraturan kepolisian (Perkap). Selain itu, sistem pengawasan dan pengendalian senjata api telah diterapkan dengan ketat.
Tujuan Polda Jawa Tengah perisa senjata api anggotanya
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan senjata api bertujuan untuk memastikan penggunaan senjata sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini juga bertujuan meningkatkan kedisiplinan dalam merawat senjata api dinas.