SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus penipuan lomba tari berhadiah trofi Gubernur Jawa Tengah seakan tak ada habisnya. Sebelumnya, Ketua Semarang Economy Creative (SEC), Mei Sulistyoningsih, melaporkan sejumlah nama ke Polda Jawa Tengah.
Adapun nama-nama tersebut yakni Ketua DPD Apikimmdo Jawa Tengah, Ariyanto, dan panitia lomba tari, Wasi Darsono dan Putri Hanna Mardikawati.
Bahkan, dalam sebuah wawancara, Mei menyebut ketiga orang itu melakukan sabotase dan skenario penggagalan lomba tari tersebut.
Tak terima dituduh sabotase dan sengaja menggagalkan, Kuasa Hukum Wasi Darsono dan Putri Hanna, Bangkit Mahanantiyo, melayangkan somasi terhadap Mei Sulistyoningsih. Hal itu Bangkit ungkap saat jumpa pers di MG Setos, Kota Semarang, Kamis, 9 Januari 2025 malam.
BACA JUGA: Sebut Kliennya Korban Fitnah, Kuasa Hukum Tuntut Pemulihan Nama Baik Ketua SEC Mei Sulistyoningsih
“Kami kemarin sudah klarifikasi. Hari ini kami bikin teguran kepada Bu Mei karena setelah kami klarifikasi, belum ada itikad baik untuk menanggapi. Maka kami secara resmi melakukan teguran lewat somasi nomor 067/SHO/2025 tanggal 9 Januari 2025,” ungkap Bangkit.
Bangkit menyebut pihaknya memberikan waktu 3 x 24 jam dalam somasi itu kepada Mei Sulistyoningsih guna melakukan itikad baik. Apabila Mei tak meminta maaf, maka Bangkit akan mengambil sikap hukum dengan melapor ke kepolisian.
“Kalau gak ada itikad baik, kami ambil sikap tegas. Kami akan melaporkan Bu Mei ke kepolisian, dugaan melanggar Pasal 310, 311, 315 KHUP, juncto Pasal 27a, Pasal 24, Pasal 25 ayat 4 UU ITE,” tegas dia.
Punya bukti kuat tak sabotase lomba tari
Pihaknya mengaku mempunyai bukti kuat bahwa Wasi dan Putri tak melakukan sabotase dalam lomba tari itu, sebagaimana yang Mei tuduhkan.