SEMARANG, beritajateng.tv – Puluhan mantan pimpinan serta anggota DPRD Jawa Tengah telah mengembalikan uang hasil korupsi dana APBD 2003. Jumlah total uang yang terkumpul mencapai Rp2,3 miliar.
Dana pengembalian tersebut sebelumnya dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Kini, secara resmi uang tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Penyerahan uang Rp2,3 miliar kepada Pemprov [Jawa Tengah],” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari, Cakra Nur Budi Hartanto, Senin, 10 Maret 2025.
Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, secara simbolis menyerahkan dana tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di kantor Gubernuran.
BACA JUGA: Soal Pencegahan Korupsi di Semarang, Agustina: Undang Pihak KPK dan BPK dalam Pembuatan APBD
Sanadi, perwakilan dari Pemprov Jawa Tengah, menyatakan bahwa dana tersebut akan sangat berguna dalam kondisi pemerintahan yang tengah melakukan efisiensi anggaran.
“Uang sebesar Rp2,3 miliar ini tentunya sangat bermanfaat bagi kami,” kata Sanadi.
Respon (1)