SEMARANG, beritajateng.tv – Kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai hasil tembakau bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok serta meningkatkan penerimaan negara.
Namun, berbagai riset mengungkapkan bahwa kebijakan ini juga dapat menimbulkan efek samping. Salah satunya adalah meningkatnya peredaran rokok ilegal di pasar.
Kondisi ini terutama berdampak pada konsumen berpenghasilan rendah. Mereka akhirnya beralih ke produk tanpa pita cukai resmi karena harganya lebih murah.
Maraknya peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
BACA JUGA: Video Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal
Rokok tanpa cukai tidak melalui pengawasan kualitas yang ketat, sehingga kandungan bahan berbahayanya tidak terkontrol. Oleh karena itu, penanganan peredaran rokok ilegal harus menyeluruh, dan melibatkan berbagai pihak.
Perdagangan rokok ilegal secara nasional naik semakin tinggi mencapai lima persen tahun 2024-2025.
Melihat hal tersebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah menggencarkan sosialisasi preventif pencegahan peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kolaborasi bersama Satpol PP Jateng, berupa penindakan dan edukasi ke masyarakat.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus menggencarkan langkah preventif dan represif dalam menangani persoalan ini. Strategi preventif ini melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak rokok ilegal.
Sementara itu, upaya represif dalam bentuk pengawasan ketat dan penindakan hukum terhadap pelaku distribusi rokok ilegal. Upayanya dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.
R. Megah Andiarto, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan & Humas Direktorat Jenderal Pajak Bea dan Cukai Jawa Tengah mengatakan bahwa peredaran roko ilegal saat ini semakin naik. Hal ini merugikan banyak pihak tak hanya pemerintah dan pelaku industri Legal rokok, bahkan masyarakat pun terdampak.
“Melihat semakin tinggi peredaran rokok ilegal saat ini, secara nasional mencapai lima persen lebih, perlu adanya penindakan secara intens. Tentunya hal ini tidak dapat di kerjakan sendiri oleh bea cukai saja,” terangnya saat memberi edukasi peredaran rokok ilegal bersama SatPol PP Jateng di Kantor RRI Semarang, 16 Juli 2025.
Maka peredaran ini perlu pihaknya kendalikan sesuai undang-undang Nomor 39 Tahun 2027 serta bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Jateng dan SatPol PP Jateng.