Hukum & Kriminal

Terungkap Paket Prostitusi Eksklusif di Mansion Karaoke Semarang, Disetujui Langsung Ketua Hanura Jateng

×

Terungkap Paket Prostitusi Eksklusif di Mansion Karaoke Semarang, Disetujui Langsung Ketua Hanura Jateng

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ruang karaoke. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi ruang karaoke. (Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus prostitusi di Mansion Karaoke dan Bar Semarang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Bambang Raya Saputra, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, yang terbukti menyetujui dan mengendalikan layanan prostitusi berkonsep “one stop entertainment” di tempat hiburan tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sudar, majelis menilai Bambang Raya terbukti mengetahui, menyetujui, sekaligus mendapat keuntungan dari operasional layanan prostitusi terselubung di bawah naungan PT Panca Setia Alam Raya, perusahaan pengelola Mansion Karaoke dan Bar.

“Berdasarkan keterangan 21 saksi, tiga saksi ahli, dan berkas tuntutan jaksa, majelis hakim menilai terdakwa mengetahui sekaligus menyetujui adanya layanan terlarang di Mansion Karaoke,” ujar Hakim Ketua Sudar saat membacakan putusan.

Bambang Raya Kendalikan Operasional melalui PT Panca Setia Alam Raya

Dari hasil persidangan, terungkap bahwa Bambang Raya mengendalikan penuh operasional perusahaan melalui jabatannya sebagai Komisaris PT Panca Setia Alam Raya dengan nilai saham sebesar Rp204 juta.

BACA JUGA: Vonis Ketua Hanura Jateng Bambang Raya 8 Bulan Bui dan Denda di Kasus Prostitusi Karaoke Semarang

Sementara itu, Joko Adi Pramono, yang terdaftar sebagai direktur dengan saham Rp196 juta, mengaku bahwa identitasnya hanya dipinjam dan tidak pernah terlibat dalam aktivitas perusahaan.

Hal ini memperkuat kesimpulan hakim bahwa Bambang Raya merupakan operator tunggal perusahaan tersebut.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan