SEMARANG, beritajateng.tv – Peringatan Hari Raya Natal 2025 membawa kabar bermakna bagi warga binaan atau narapidana beragama Kristen serta Katolik se-Jawa Tengah.
Sebanyak 435 narapidana serta anak binaan memperoleh Remisi Khusus Natal. Dari total penerima tersebut, 28 narapidana langsung bebas setelah pengurangan masa pidana resmi berlaku.
Jumlah penerima remisi terdiri atas 434 narapidana dewasa serta satu anak binaan. Seluruh penerima telah memenuhi syarat administratif serta substantif sesuai aturan perundang undangan pemasyarakatan. Proses verifikasi berjalan ketat guna memastikan setiap penerima layak memperoleh hak remisi Natal 2025.
Pelaksanaan pemberian remisi berlangsung serentak pada seluruh Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak se-Jawa Tengah, Kamis 25 Desember 2025. Momentum Natal sengaja dipilih sebagai waktu penyerahan karena sarat nilai refleksi serta pembaruan iman.
BACA JUGA: Memaknai Natal ala Tahanan Perempuan Lapas Semarang
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa remisi mencakup pengurangan sebagian masa pidana.
Kebijakan tersebut juga memungkinkan sejumlah narapidana langsung bebas saat perayaan Natal. Menurutnya, negara hadir melalui kebijakan pemasyarakatan yang berorientasi pembinaan.
“Remisi merupakan hak warga binaan setelah memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujar Mardi.













