SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang warga Pedurungan, Kota Semarang, Djoni Heru Suprijatno, melaporkan dugaan penipuan dengan modus menawarkan bantuan masuk kampus Universitas Indonesia (UI) ke Polrestabes Semarang, pada Jumat, 25 September 2026.
Kuasa hukum Djoni, Sukarman, mengatakan, kronologi laporan tersebut, bermula saat uang korban senilai total Rp380 juta tak kunjung ada pengembalian oleh terduga pelaku. Sementara anak Djoni tetap tidak masuk dalam penerimaan di kampus di UI.
Sukarman, mengatakan persoalan bermula dari hubungan antara orang tua korban dan orang tua terduga pelaku yang sama-sama merupakan wali murid di SMA 3 Semarang.
BACA JUGA: 874 Barang Bukti Kasus Fadia Arafiq untuk Sprindik Baru, KPK Tanggapi soal Kemungkinan Tersangka Anyar
Menurut Karman, kliennya awalnya hanya bercerita kepada orang tua terduga pelaku bahwa anaknya tidak berhasil masuk kampus UI.
“Bukan meminta bantuan untuk dimasukkan ke UI, enggak. Tapi hanya sebatas cerita anakmnya enggak keterima, gitu,” katanya saat dihubungi wartawan, Senin, 28 September 2026.
Karman bilang, tidak ada inisiatif dari kliennya untuk memengaruhi proses seleksi mahasiswa untuk masuk di UI.
“Bukan inisiatif korban, tapi karena bujuk rayu,” ucap dia.
BACA JUGA: Polisi Rekonstruksi Kasus Mozza di Semarang, 2 Titik Penting untuk Cari Fakta Baru
Karman mengatakan, cerita tersebut kemudian mendapat respons dengan tawaran bantuan dari terduga pelaku. Terduga pelaku dia sebut mengaku memiliki koneksi dengan sejumlah pihak. Mulai dari wakil menteri, orang di lingkungan Kemendikti, rektor hingga anggota dewan.
Dari Rp250 Juta jadi Rp380 Juta
Tawaran tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru UI melalui jalur reguler dengan biaya Rp250 juta. Akan tetapi, permintaan uang disebut tidak berhenti pada nominal tersebut.
“Namun, pada proses perjalanannya itu tidak hanya sebatas Rp250 juta. Ada permintaan lagi Rp100 juta tetapi klien saya tidak bisa menyanggupi, akhirnya transfer Rp80 juta. Dan yang terakhir adalah Rp50 juta. Jadi total ada Rp380 juta,” kata Karman.





