PEMALANG, beritajateng.tv – Dua anak yang terlibat dalam perkara kekerasan perundungan terhadap siswa SD di Pemalang akan menjalani program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di Sentra Antasena Magelang selama enam bulan.
Keputusan tersebut ԁiambil melalui rapat koordinasi yang melibatkan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pemalang, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, serta pekerja sosial profesional.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, mengatakan kedua anak tersebut mendapatkan keputusan yang sama, yakni mengikuti program di LPKS Antasena selama enam bulan.
“Diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial atau LPKS Antasena Magelang selama 6 bulan. Untuk dua anak, perlakuan keputusannya sama-sama 6 bulan,” kata Anggono dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis, 8 Oktober 2026 malam.
Anggono menyebut, keputusan tersebut mulai ԁitetapkan pada Kamis. Sementara pelaksanaan program di Antasena ԁirencanakan ԁimulai pada Senin mendatang.
Kedua anak nantinya akan ԁiberangkatkan ke Magelang bersama-sama oleh penyidik Satreskrim Polres Pemalang, Bapas Pekalongan, dan pekerja sosial.
BACA JUGA: Aqib Ungkap Ciri-ciri 3 Terduga Pelaku Perundungan, Ibu: Yang Ketiga Tunjuk Kaus Hitam
Dua Anak Tersebut Masih di Bawah 12 Tahun
Wakapolres Pemalang, Kompol Eddy Purnama Laila, mengatakan perkara tersebut melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang masih berusia di bawah 12 tahun.
Dalam penanganannya, Unit PPA Satreskrim Polres Pemalang melibatkan Bapas Kelas II Pekalongan, pekerja sosial Kementerian Sosial, serta UPTD PPA. Penanganan perkara juga mendapatkan asistensi dari Direktorat Reserse PPA PPO Polda Jawa Tengah.
Eddy mengatakan, dari proses penyidikan yang telah ԁilakukan, polisi baru dapat membuktikan keterlibatan dua anak.





