SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan regulasi tersebut mereka nilai perlu untuk memberikan kepastian hukum. Ini terkait pemungutan retribusi, seiring dengan penyesuaian organisasi perangkat daerah (OPD) dan penambahan unit pelayanan baru.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin mengatakan, perubahan regulasi karena terdapat penyesuaian nomenklatur OPD. Mulai dari penggabungan dan pemisahan organisasi hingga penambahan unit pelayanan baru, salah satunya rumah sakit mata di Sukoharjo.
“Hari ini kita ada dua Raperda yang harus kita selesaikan. Yang pertama, pencabutan Perda Tahun 2013 (Perda Nomor 3 Tahun 2013) terkait penerimaan sumbangan pihak ketiga. Dan yang satu lagi adalah tentang pajak dan retribusi daerah,” Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Senin, 26 Oktober 2026.
BACA JUGA: Polisi Dalami Dugaan Kelalaian dalam Insiden Meninggalnya Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia, 4 Saksi Diperiksa
Pria yang akrab dengan sapaan Gus Yasin itu bilang, perubahan struktur organisasi dan bertambahnya unit pelayanan membutuhkan penyesuaian dasar hukum. Tujuannya agar pemungutan retribusi daerah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sehingga, membutuhkan kepastian hukum terkait retribusi pendapatan daerah. Dan Alhamdulillah hari ini sudah sah,” ucap dia.
Setelah perubahan perda itu, Pemprov Jateng akan menindaklanjutinya dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) beserta aturan pelaksanaannya.
Regulasi tersebut, kata Gus Yasin, perlukan untuk mengatur pelaksanaan ketentuan pajak dan retribusi daerah secara lebih terperinci.
Gus Yasin mengatakan, penyusunan aturan lanjutan juga menjadi bagian dari upaya memastikan penerimaan daerah memiliki landasan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.





