SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan pimpinan PD BPR BKK Jateng Cabang Sukoharjo, Agus Kuntadi Nugroho dituntut hukuman 8 tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi kredit fiktif tersebut merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Kasus kredit fiktif PD BPR BKK Jateng Cabang Sukoharjo tersebut terungkap dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 2 Agustus 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bekti Wicaksono juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta, yang jika tidak terdakwa bayarkan akan berganti dengan kurungan selama 6 bulan.
BACA JUGA: BPR BKK Perseroda Blora Sumbang PAD Provinsi dan Kabupaten Sebesar 5,3 Miliar
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Bekti dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Subyakto tersebut.
Jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Jumlah tersebut setelah mendapat pengurangan dari pengembalian uang terdakwa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan PD BPR BKK Sukoharjo serta meresahkan masyarakat,” tambah Bekti.
Korupsi kredit fiktif BPR BKK Jateng terjadi tahun 2018-2022
Agus Kuntadi merupakan Kepala Seksi Pemasaran PD BPR BKK Jateng Cabang Sukoharjo. Jaksa mendakwanya melakukan korupsi dengan modus kredit fiktif, menggelembungkan kredit, penggunaan angsuran, dan penggunaan tanggungan nasabah secara sepihak tanpa sepengetahuan pemilik. Praktik tersebut berlangsung selama tahun 2018 hingga 2022.