SEMARANG, beritajateng.tv – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah memastikan bakal memenuhi hak konstitusi warga binaan permasyarakatan untuk memilih dalam Pemilu 2024, baik narapidana maupun tahanan.
Hal itu terungkap langsung oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, Tejo Harwanto, saat beritajaeng.tv temui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis, 28 Desember 2023 sore.
“Hak warga binaan permasyarakatan, baik narapidana maupun tahanan, itu pasti didorong, karena ada pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Lalu ada beberapa stakeholder lainnya sehubungan dengan sejauh mana hak warga binaan permasyarakatan dalam rangka Pemilu atau hak konstitusinya harus didorong,” ujar Tejo.
BACA JUGA: Narapidana Bisa Gunakan Hak Pilihnya, KPU Jateng: TPS Khusus Lapas Terbanyak di Nusa Kambangan
Menurut keterangannya, sebagian besar narapidana dan tahanan di Jateng telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan dapat menggunakan hak suaranya.
“Dari sekitar 12 ribu, hampir 99 persen sudah menjadi bagian dari yang mengikuti Pemilu. Yang tidak mengikuti Pemilu kan orang asing dan sebagainya, ini juga bisa terwujud karena bantuan Pemprov Jateng,” sambung Tejo.
Tak ada sosialisasi peserta Pemilu kepada narapidana dan tahanan
Terkait informasi mengenai kontestan Pemilu 2024, tak ada sosialisasi secara langsung oleh peserta Pemilu berkaitan kepada narapidana dan tahanan. Tejo menuturkan, informasi mengenai calon, baik capres-cawapres maupun caleg, dapat narapidana dan tahanan peroleh melalui media massa.
“Mereka tetap punya hak untuk memperoleh informasi. Mungkin, ya, mereka mendapat informasi dari media, kan, bisa buka TV, membaca berita, dan lain-lain. Hak-hak itu dapat tersalurkan dari beberapa kontestan yang ikut Pemilu 2024,” tandasnya.