SEMARANG, beritajateng.tv – Keluhan seorang pengguna TikTok dengan username @radhikaalthaf tengah jadi perbincangan di media sosial. Radhika membagikan pengalamannya saat membeli sepatu secara online dengan harga Rp10 juta, namun harus menghadapi bea masuk dari Bea Cukai sebesar Rp31 juta.
Menyikapi keluhan tersebut, Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan langsung angkat bicara. Pihaknya memberikan penjelasan terkait pengenaan pajak tersebut perhitungannya berdasarkan sanksi ketidaksesuaian CIF (Cost, Insurance, and Freight).
BACA JUGA: Pabean Cukai Jateng-DIY Musnahkan Ratusan Bal Pakaian Bekas Asal Malaysia, Rugi Hingga Miliaran
Bea cukai menjelaskan bahwa nilai CIF yang jasa pengiriman DHL laporkan sebesar USD35,37 atau sekitar Rp562.736. Namun, setelah pemeriksaan, nilai tersebut meningkat menjadi USD553,61 atau sekitar Rp8.807.935.
“Setelah pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553, 61 atau Rp8.807.935,” tulis akun X resmi @BeaCukaiRI, Senin, 22 April 2024.
BACA JUGA: Amankan 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Kemungkinan Pita Cukai Berpengaruh