SEMARANG, beritajateng.tv – Kota Semarang memiliki 4 kecamatan yang tak terdapat SMA/SMK Negeri. Sehingga, wilayah tersebut bakal beroleh jalur zonasi khusus pada PPDB 2024.
Wakil Ketua III PPDB Provinsi Jawa Tengah, Sunarto, menyebut sejumlah wilayah di Jawa Tengah memang masih ada yang ‘blank spot’ terkait persebaran sekolah negeri.
Berdasarkan penuturan Sunarto, 4 kecamatan di Kota Semarang terdapat yang tak terdapat SMA/SMK Negeri yaitu wilayah Gajahmungkur, Candisari, Tugu, serta Gayamsari.
Oleh karenanya, keempat kecamatan tersebut akan mendapat jalur zonasi khusus. Sunarto menegaskan, calon peserta didik (CPD) yang bertempat tinggal di wilayah ‘blank spot’ itu bisa mendaftar lewat jalur zonasi tersebut.
Tujuan dari jalur khusus itu tak lain agar para CPD dari wilayah nihil SMA/SMK Negeri itu dapat menjangkau sekolah.
Misalnya, CPD yang berdomisili di Candisari dapat mendaftar melalui jalur zonasi khusus ke SMAN 1 Semarang. Sementara CPD yang berdomisili di Gajahmungkur dapat mendaftar ke SMAN 5 Semarang.
“Lalu, CPD yang tinggal di Tugu bisa daftar di SMAN 8 Semarang. Sedangkan CPD di Gayamsari bisa daftar di SMAN 11 Semarang,” ujar Sunarto, Kamis, 13 Juni 2024.
BACA JUGA: Syarat KK Minimal 3 Tahun Hanya Berlaku di Jateng, Benarkah Cegah ‘Titip KK’ di Jalur Zonasi?
Kecamatan beserta sekolah di Kota Semarang dengan jalur zonasi khusus PPDB 2024
Lebih lanjut, di laman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng pihaknya telah mengunggah rincian daftar sekolah negeri di Jawa Tengah yang menerima pendaftaran melalui jalur zonasi khusus.
“Di blank spot, kecamatan yang belum ada SMAN/SMKN, maka mendapat kuota zonasi khusus dengan daya tampung [maksimal] 12 persen dari total CPD yang sekolah terima,” tuturnya.
Berikut ini daftar pasangan wilayah beserta sekolah di Kota Semarang yang beroleh jalur zonasi khusus PPDB 2024:
- Kecamatan Candisari, masuk zona khusus SMAN 1 Semarang [Kuota 9 persen].
- Kecamatan Gayamsari, masuk zona khusus SMAN 11 Semarang [Kuota 7 persen].
- Kecamatan Gajahmungkur, masuk zona khusus SMAN 5 Semarang [Kuota 9 persen].
- Kecamatan Tugu, masuk zona zona khusus SMAN 8 Semarang [Kuota 9 persen].
BACA JUGA: Ada Kuota Dihapus hingga Perubahan Syarat Jalur PTO, Ini Perbedaan Aturan PPDB Jateng 2024 dan 2023
Tawarkan kelas jarak jauh atau sekolah virtual
Selain tersedia jalur zonasi khusus, wilayah yang nihil SMA/SMK negeri atau swasta terdapat kelas jarak jauh maupun sekolah virtual yang menginduk ke sekolah lain.
Sementara itu, penentuan kelas jarak jauh maupun sekolah virtual ini yakni atas pengajuan masyarakat di wilayah itu sendiri.
“Kelas jauh seperti di Kemalang [Klaten] masih berlangsung. Kelas virtual di Brebes dan Kemusuk, Boyolali masih jalan terus,” terang Sunarto.
Ia menyebut, daerah yang menggelar kelas jarak jauh maupun sekolah virtual nantinya bakal menjadi cikal bakal lokasi pendirian sekolah baru.





