Jateng

Ada Bukti Kekerasan di Kasus Iko Juliant, LBH Semarang Nilai Polisi Tak Profesional: Pernyataannya Berubah-ubah

×

Ada Bukti Kekerasan di Kasus Iko Juliant, LBH Semarang Nilai Polisi Tak Profesional: Pernyataannya Berubah-ubah

Sebarkan artikel ini
lbh semarang // iko
Direktur LBH Semarang, Ahmad Syamsudin Arief saat ditemui di kantornya pada Rabu, 3 September 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Ahmad Syamsudin Arief, mendesak Polda Jawa Tengah untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam mengusut kasus meninggalnya Iko Juliant Junior, mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Arief menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa, terlebih karena terdapat bukti yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan.

“Ada bekas luka, bahkan korban sempat mengigau agar tidak dipukuli pasca operasi. Ini memperkuat dugaan bahwa almarhum merupakan bagian dari massa aksi yang mendapatkan represivitas aparat,” ujar Arief saat Unnes temui di kantornya pada Rabu, 3 September 2025.

Arief menilai Polda Jateng tidak menunjukkan sikap profesional karena sering mengeluarkan pernyataan yang berubah-ubah terkait kronologi peristiwa.

“Awalnya polisi bilang A, besoknya berubah jadi B. Itu menunjukkan tidak ada transparansi. Bahkan ada upaya membingkai massa aksi sebagai perusuh atau anarko, ini bentuk ketakutan polisi terhadap suara rakyat,” katanya.

BACA JUGA: LBH Semarang Dampingi 3.252 Pejuang Keadilan Sepanjang 2024, Terbanyak Buruh

Menurutnya, polisi juga mencoba menghindar dari tanggung jawab dengan berdalih menunggu laporan resmi dari keluarga maupun kampus.

Padahal, kata Arief, kasus ini menyangkut dugaan kekerasan yang berujung kematian, sehingga bukan delik aduan.

“Seharusnya polisi bersikap progresif. Begitu ada dugaan keterlibatan aparat dalam kasus kematian, mereka wajib melakukan penyelidikan aktif, bukan pasif. Kalau tetap menunggu, berarti mereka memelihara kebobrokan di tubuh kepolisian,” jelas Arief.

Tuntutan LBH Semarang kepada pihak kepolisian

LBH Semarang menegaskan bahwa pemberlakuan penyelidikan harus secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan.

Arief menuntut, pemeriksaan menyeluruh terhadap kronologi kematian Iko Juliant Junior. Olah TKP transparan untuk membuktikan apakah ada unsur kekerasan aparat.

Penindakan tegas terhadap aparat jika terbukti melakukan kekerasan. Reformasi kepolisian agar kasus serupa tidak terulang.

“Semua mata saat ini tertuju pada polisi. Kalau Polda Jateng tetap pasif, citra buruk kepolisian hanya akan semakin terpelihara,” tutup Arief.

Sebelumnya, kabarnya, Iko mengalami kecelakaan di Jalan Dokter Cipto, Kota Semarang, pada Minggu, 31 Agustus 2025 dini hari.

Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa Iko terlibat kecelakaan. Namun, kata Artanto, kecelakaan itu terjadi bukan di Jalan Dokter Cipto, melainkan Jalan Veteran.

“Jadi benar pada tanggal 31 [Agustus] dini hari di Jalan Veteran, kurang lebih pukul 03.05 telah terjadi laka lantas, yang mana kendaraan Vario yang ditumpangi atau dikendarai oleh Saudara Fiki dan Aziz ditabrak dengan kecepatan tinggi oleh kendaraan Supra yang dikendarai oleh saudara Iko dan Ilham,” ujar Artanto dalam konferensi pers pada Selasa, 2 September 2025.

BACA JUGA: Tanggapi Kejanggalan Waktu Kecelakaan Iko Juliant, Polda Jateng: Namanya Orang Buru-buru Kan Panik

Pihaknya pun tak menutup kemungkinan akan melakukan ekshumasi jika memang diperlukan.

“Ya, itu nanti perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan. Nanti kita minta supaya penyidik betul-betul profesional, transparan, menyampaikan fakta yang ada di lapangan,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp