Ia menambahkan, warga juga meminta adanya peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan di sekitar kawasan TPA sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang terdampak aktivitas PLTSa.
Dalam kesempatan yang sama, Sakti turut menyampaikan persoalan lain yang masih warga hadapi, yakni belum terlaksananya eksekusi putusan pengadilan terhadap PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) di Kabupaten Sukoharjo.
Sebelumnya, warga setempat telah memenangkan gugatan terkait pemulihan lingkungan. Putusan tersebut, kata Sakti, memuat kewajiban pemberian ganti rugi berupa pemulihan lingkungan, termasuk penyediaan masker dan biaya kesehatan bagi warga terdampak.
BACA JUGA: Bukan Sekadar Menabung, Pegadaian Ajak Ibu-Ibu PKK Sulap Sampah Jadi Aset Bernilai
“Terkait ganti rugi itu, keputusannya memerintahkan Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk mengeksekusi PT RUM. Tapi sampai sekarang hal itu masih belum tereksekusi,” tutur ԁia.
Sakti mengaku warga juga masih mengeluhkan bau limbah yang ԁiduga berasal dari kawasan pabrik, meski berdasarkan informasi yang mereka terima PT RUM sudah tidak lagi beroperasi.
“Info terakhir dari warga, PT RUM itu masih menimbulkan bau busuk. Katanya PT RUM sudah tidak beroperasi, tapi sekarang warga setiap hari masih mengeluhkan adanya bau limbah,” katanya.
Sebab itu, warga meminta kejelasan mengenai status operasional perusahaan sekaligus mendesak agar eksekusi putusan pengadilan segera ԁilaksanakan.
“Harapan warga adalah meminta kejelasan status operasional pabrik itu sebenarnya seperti apa. Terus kami juga meminta agar eksekusi terhadap PT RUM oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo bisa segera ԁipercepat,” tandas Sakti. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





