Jateng

Adukan Pencemaran PLTSa Putri Cempo ke Pemprov Jateng, Warga Solo Keluhkan ISPA hingga Penyakit Kulit

×

Adukan Pencemaran PLTSa Putri Cempo ke Pemprov Jateng, Warga Solo Keluhkan ISPA hingga Penyakit Kulit

Sebarkan artikel ini
PLTSa Putri Cempo
Perwakilan warga Solo, Sakti, saat menyampaikan keluhannya ke Pemprov Jawa Tengah di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, belum lama ini. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang warga Solo mengadukan dugaan pencemaran lingkungan akibat operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Mereka menilai fasilitas yang semestinya menjadi solusi pengelolaan sampah justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo.

Perwakilan warga Solo, Sakti, mengatakan keberadaan PLTSa awalnya ԁiharapkan mampu mengelola sampah residu sehingga memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.

Namun, menurut Saktu, kondisi di lapangan justru berbeda. Saktu menduga limbah dari PLTSa tidak ԁikelola dengan baik sehingga berdampak pada kesehatan warga.

“Alih-alih menjadi seperti itu, dengan kondisi saat ini PLTSa tersebut justru menjadi persoalan utama bagi warga Solo. Khususnya warga Mojosongo atau di sekitar TPA Putri Cempo,” ujar Sakti saat menyampaikan aspirasinya kepada Pemprov Jateng di Kantor Gubernur, Kota Semarang, belum lama ini.

Sakti mengatakan, limbah yang tak terkelola dengan baik menyebabkan warga yang tinggal di sekitar kawasan PLTSa Putri Cempo mengalami berbagai gangguan kesehatan.

“Akibatnya, limbah-limbah itu menyebabkan warga sekitar. Terutama yang tinggal di belakang atau di sekitar kawasan PLTSa, mengalami ISPA, penyakit kulit, dan masalah kesehatan lainnya,” imbuh Sakti.

BACA JUGA: PSEL Semarang Selangkah Lagi Dibangun, Veolia Asal Prancis Kandidat Terkuat Investor Pengolah Sampah Jadi Listrik

Selain meminta perbaikan pengelolaan limbah, warga juga berharap pemerintah meningkatkan fasilitas kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar TPA Putri Cempo.

Selain persoalan kesehatan, Sakti menuturkan keberadaan PLTSa juga memengaruhi mata pencaharian para pemulung yang selama ini bergantung pada aktivitas di TPA Putri Cempo.

Sakti menegaskan, para pemulung tidak menolak keberadaan PLTSa. Namun, mereka berharap pemerintah tetap memberikan ruang pemberdayaan bagi masyarakat yang terdampak.

“Sebenarnya kami tidak menolak keberadaan PLTSa. Tapi tolong yang pertama, perbaiki pengelolaan limbahnya. Yang kedua, berikan formula atau modernisasi untuk memberdayakan kawan-kawan pemulung yang ada di sana,” tutur Sakti

Ia menambahkan, warga juga meminta adanya peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan di sekitar kawasan TPA sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang terdampak aktivitas PLTSa.

Dalam kesempatan yang sama, Sakti turut menyampaikan persoalan lain yang masih warga hadapi, yakni belum terlaksananya eksekusi putusan pengadilan terhadap PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) di Kabupaten Sukoharjo.

Sebelumnya, warga setempat telah memenangkan gugatan terkait pemulihan lingkungan. Putusan tersebut, kata Sakti, memuat kewajiban pemberian ganti rugi berupa pemulihan lingkungan, termasuk penyediaan masker dan biaya kesehatan bagi warga terdampak.

BACA JUGA: Bukan Sekadar Menabung, Pegadaian Ajak Ibu-Ibu PKK Sulap Sampah Jadi Aset Bernilai

“Terkait ganti rugi itu, keputusannya memerintahkan Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk mengeksekusi PT RUM. Tapi sampai sekarang hal itu masih belum tereksekusi,” tutur ԁia.

Sakti mengaku warga juga masih mengeluhkan bau limbah yang ԁiduga berasal dari kawasan pabrik, meski berdasarkan informasi yang mereka terima PT RUM sudah tidak lagi beroperasi.

“Info terakhir dari warga, PT RUM itu masih menimbulkan bau busuk. Katanya PT RUM sudah tidak beroperasi, tapi sekarang warga setiap hari masih mengeluhkan adanya bau limbah,” katanya.

Sebab itu, warga meminta kejelasan mengenai status operasional perusahaan sekaligus mendesak agar eksekusi putusan pengadilan segera ԁilaksanakan.

“Harapan warga adalah meminta kejelasan status operasional pabrik itu sebenarnya seperti apa. Terus kami juga meminta agar eksekusi terhadap PT RUM oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo bisa segera ԁipercepat,” tandas Sakti. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp