Jateng

Agustina Turun Tangan soal Polemik Petisi PKK Semarang, Beri Tenggat Sebulan untuk Sederhanakan Sistem

×

Agustina Turun Tangan soal Polemik Petisi PKK Semarang, Beri Tenggat Sebulan untuk Sederhanakan Sistem

Sebarkan artikel ini
Agustina Turun Tangan soal Polemik Petisi PKK Semarang, Beri Tenggat Sebulan untuk Sederhanakan Sistem
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti memberi tenggat waktu satu bulan kepada Tim Penggerak PKK Kota Semarang untuk menyederhanakan sistem administrasi dan pelaporan kader.

Hal ini menanggapai petisi ribuan warga yang menyoroti banyaknya aplikasi, formulir, dan beban kegiatan PKK di tingkat RT dan RW Kota Semarang.

Hingga Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, petisi bertajuk “Mendorong Pemkot Semarang Menyederhanakan Kegiatan PKK agar Lebih Efektif & Efisien” telah mengumpulkan 4.659 tanda tangan di Change.org.

Agustina menyebut telah memanggil ketua dan jajaran pengurus TP-PKK Kota Semarang untuk membahas persoalan petisi PKK.

Dia meminta pengurus segera mengevaluasi prosedur kegiatan agar kader dapat lebih fokus menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Kalau saya tanya ke ibu-ibu PKK di kampung saya, memang banyak sekali link yang PKK kota ini buat dan harus mereka isi. Kakehan (kebanyakan) Aplikasi. Saya minta itu di sederhanakan,” kata Agustina.

Menurut dia, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan jumlah administrasi. Pemerintah juga perlu memperjelas batas antara tugas kader PKK dan pekerjaan teknis dari program atau instansi lain.

BACA JUGA: Petisi Kegiatan PKK Kota Semarang, DP3A: Jadi Bahan Evaluasi hingga Provinsi dan Pusat 

Agustina menilai satu orang di lingkungan masyarakat kerap menjalankan beberapa peran sekaligus. Selain menjadi kader PKK, orang yang sama bisa bertugas membantu posyandu, program PJN (Pemberantasan Jentik Nyamuk) hingga kegiatan kader kesehatan lainnya.

Kondisi tersebut berpotensi membuat beban dari berbagai program seolah-olah menjadi tanggung jawab PKK seluruhnya. Padahal, setiap program memiliki fungsi dan mekanisme kerja masing-masing.

“Harus ada pembeda antara petugas PKK dengan tugas yang bukan PKK,” ujar Agustina.

Ia mencontohkan pekerjaan teknis dalam program JKN dan posyandu yang perlu berjalan harus sesuai kewenangan masing-masing.

Kader PKK tetap dapat membantu masyarakat, tetapi tidak semestinya otomatis di bebani seluruh urusan administrasi dan pelaporan program lain.

Soal Denda bagi Kader PKK Kota Semarang

Agustina juga meminta TP-PKK Kota Semarang menelusuri laporan mengenai dugaan denda bagi kader atau warga yang tidak memenuhi kewajiban tertentu.

Keluhan yang perlu menjadi perhatian antara lain denda karena tidak mengenakan seragam, terlambat mengikuti kegiatan, atau tidak mengumpulkan sampah sesuai ketentuan.

Ia menduga praktik tersebut mungkin muncul dari inisiatif di tingkat bawah yang bertujuan meningkatkan kinerja kelompok.

Namun, ia meminta pengurus kota memeriksa lokasi dan mekanisme penerapannya agar kegiatan PKK tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya.

OPD Jangan Tambah Pekerjaan di Luar Tugas PKK

Selain meminta penyederhanaan sistem, Agustina melarang organisasi perangkat daerah (OPD) memberikan pekerjaan tambahan kepada kader PKK jika tidak berkaitan dengan fungsi gerakan tersebut.

Menurut dia, PKK merupakan gerakan sukarela yang selama ini membantu pemerintah dalam pemberdayaan keluarga, pendampingan ibu hamil, pemantauan tumbuh kembang anak, pencegahan stunting, hingga penyampaian informasi kepada keluarga yang membutuhkan bantuan.

Agustina menilai peran tersebut tetap penting dan perlu di pertahankan. Namun, kader seharusnya lebih banyak berperan sebagai penggerak dan mitra pemerintah, bukan menjadi tenaga administrasi yang harus memasukkan berbagai laporan dari program lintas instansi.

“PKK adalah kegiatan sukarela, voluntary,” kata Agustina.

Ia mencontohkan keterlibatan PKK dalam program ketahanan pangan melalui urban farming serta pendampingan keluarga yang memiliki anak berisiko stunting.

Program-program tersebut tetap dapat berjalan dengan memperjelas peran kader dan menyederhanakan sistem pendukungnya.

“Kalau itu tidak di permudah dengan sistem, ya beginilah akibatnya. Mereka kayak kerja administratif, padahal kita sudah bergerak di bawah,” ujarnya.

Meski demikian, Agustina tetap mengapresiasi warga yang menyampaikan keberatan melalui petisi. Ia berharap masukan tersebut menjadi bahan evaluasi agar kegiatan PKK lebih efektif dan tidak mengurangi semangat kader dalam melayani masyarakat.

Petisi yang di gagas Farrah Diba melalui Change.org pada Rabu (14/10/2026) muncul setelah keluhan mengenai kegiatan PKK Semarang viral di media sosial Threads.

Penggagas petisi menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap PKK. Warga tetap mendukung program pemberdayaan keluarga, kesehatan masyarakat, dan perbaikan lingkungan. Mereka meminta mekanisme pelaksanaannya lebih fleksibel serta mempertimbangkan kondisi warga yang beragam.

Tujuh Tuntutan Petisi PKK Kota Semarang

Ada tujuh usulan utama melalui petisi tersebut.

Pertama, pemilahan sampah rumah tangga perlu didukung sistem pengambilan oleh petugas atau mitra resmi. Warga juga mengusulkan titik pengumpulan sampah terpilah di kelurahan, bank sampah, atau fasilitas umum.

Kedua, pengumpulan minyak jelantah diharapkan lebih praktis melalui layanan penjemputan atau titik pengumpulan. Warga turut mengusulkan insentif, seperti uang hasil penjualan, tabungan, poin, atau penukaran dengan kebutuhan pokok.

Ketiga, pengelolaan taman tanaman obat keluarga (TOGA) dapat dipusatkan di tingkat kelurahan melalui taman percontohan yang dikelola instansi terkait. Skema ini diharapkan menjaga keberlanjutan program tanpa membebani setiap rumah dengan kewajiban perawatan rutin.

Keempat, penggunaan seragam PKK diusulkan lebih fleksibel dan tidak diwajibkan dalam setiap pertemuan rutin tingkat RT. Seragam tetap dapat digunakan untuk kegiatan resmi.

Kelima, warga meminta penyederhanaan administrasi agar kader tidak harus menghabiskan banyak waktu untuk mengisi formulir dan laporan.

Keenam, pembagian beban kerja perlu menyesuaikan kapasitas dan ketersediaan waktu kader. Pekerjaan teknis yang menjadi kewenangan instansi terkait diharapkan di tangani oleh petugas yang sesuai.

Ketujuh, tugas kader dalam program JKN dan posyandu perlu di perjelas. Pencatatan kesehatan, pelaporan, dan pekerjaan teknis lainnya harapannya berjalan sesuai kewenangan masing-masing, dengan tetap melibatkan kader secara proporsional.

Petisi tersebut dapat di akses melalui Change.org di https://c.org/MqHFjG9n9V. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp