“Untuk daerah yang masih bersengketa akan di buat aturan berikutnya. Sementara [pelantikan] hanya di atur untuk daerah yang tidak bersengketa, yaitu di tanggal 6 Februari 2025,” kata Iffa.
BACA JUGA: Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub, Tim Hukum Luthfi-Yasin: Sekarang Jateng Kandang Milik Rakyat
Pelantikan Luthfi dan Yasin di sebut masih menunggu hasil akhir keputusan MK terkait permohonan pencabutan gugatan Pilkada Jawa Tengah yang telah di ajukan.
Iffa menyebut, pelantikan kedua pasangan tersebut bersamaan dengan kepala daerah lainnya yang perkara gugatannya MK tolak.
“KPU akan menunggu secara resmi putusan MK tersebut,” ucapnya. (*)
Editor: Farah Nazila