Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Ahmad Luthfi-Gus Yasin Tak Dilantik 6 Februari, KPU Jateng: Kami Tetapkan Tiga Hari Pasca Surat MK Terbit

×

Ahmad Luthfi-Gus Yasin Tak Dilantik 6 Februari, KPU Jateng: Kami Tetapkan Tiga Hari Pasca Surat MK Terbit

Sebarkan artikel ini
KPU MK | KPU Logistik | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono,
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, saat dijumpai di MAC Ballroom, Kota Semarang, Minggu, 10 November 2024 malam. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah membenarkan pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur 2025-2030 terpilih, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, tidak dapat dilantik pada 6 Februari 2025.

Hal itu terungkap dari Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, saat beritajateng.tv hubungi, Rabu, 29 Januari 2025.

Perihal kapan tanggal pastinya pelantikan Luthfi-Yasin, ia mengaku masih menunggu ketetapan dalam sidang pasca Rapat Permusyawaratan Hakim MK.

“Ya [pelantikan tidak berlangsung pada 6 Februari 2025]. Kami menunggu keputusan/ketetapan dalam sidang pasca Rapat Permusyawaratan Hakim MK, yang schedule dibacakan pada 11 sampai 13 Februari 2025. Setelah pembacaan kami akan menerima putusan dismisal atau ketetapan MK Melalui KPU RI,” tutur Handi.

Selanjutnya, kata Handi, KPU Jawa Tengah baru akan menetapkan Luthfi-Yasin paling lambat tiga hari pasca surat MK terbit.

BACA JUGA: MK Terima Pencabutan Gugatan Andika-Hendi, KPU Jateng: Persidangan Tak Relevan untuk Dilanjutkan

Handi pun menyebut Pemerintah RI atau Presiden RI Prabowo Subianto mengatur penuh jadwal pelantikan kepala daerah, termasuk Luthfi-Yasin.

“Kami baru menetapkan paslon terpilih paling lambat 3 hari pasca surat MK terbit dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD Provinsi Jateng satu hari setelah menetapkan. Untuk pelantikan, jadwal di atur oleh pemerintah/presiden,” pungkas Handi.

Sebelumnya, KPU RI memastikan pelantikan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada 6 Februari mendatang belum dapat terlaksana.

Menurut Komisioner KPU RI, Iffa Rosita, belum terlaksananya pelantikan tersebut karena sebuah alasan. Yakni hasil pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Tengah yang sempat di gugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Betul [tidak ikut di lantik],” kata Iffa dalam sebuah wawancara, Sabtu, 25 Januari 2025.

Iffa menjelaskan, pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 tersebut hanya di lakukan bagi kepala daerah terpilih yang hasil Pilkadanya tidak di gugat ke MK.

Sedangkan, menurut Iffa, hasil Pilgub Jawa Tengah sendiri telah sempat di gugat ke MK meski pihak penggungat akhirnya mencabut gugatannya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan