Jateng

Ahmad Luthfi soal UMP Jateng 2026 Tak Kunjung Ditetapkan: Nanti, Tunggu Pusat

×

Ahmad Luthfi soal UMP Jateng 2026 Tak Kunjung Ditetapkan: Nanti, Tunggu Pusat

Sebarkan artikel ini
ahmad luthfi
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat dijumpai usai acara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Kamis, 4 Desember 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga kini masih belum ditetapkan.

Sebelumnya, jika mengacu pada aturan lama yakni PP 36 tentang Pengupahan, penetapan UMP Jawa Tengah dijadwalkan pada 21 November, disusul Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 30 November 2025.

Namun, beredar kabar bahwa penetapan UMP diundur pada Senin, 8 Desember 2025. Tanggal penetapan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyebut, hingga kini pihaknya masih menunggu regulasi dari Pemerintah RI perihal penetapan UMP.

Saat beritajateng.tv jumpai usai acara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Kamis, 4 Desember 2025, Luthfi mengaku pihaknya masih menunggu aturan dari pusat.

“Nanti tunggu dari pusat,” jawabnya singkat.

BACA JUGA: Sebut Kelebihan Penumpang Bikin Trans Semarang Kerap Mogok-Cumi Darat, Wali Kota: Sulit Tambah Armada

Saat disinggung soal bahasan maupun nominal yang akan ditetapkan, Luthfi pun mengaku ia masih menunggu aturan dari pusat.

“[Nominalnya berapa] Kita masih tunggu,” pungkasnya.

Aliansi Buruh Jateng Nilai Pengunduran Penetapan UMP dan UMSP Karena Kekosongan Regulasi

Sebelumnya, pengunduran penetapan UMP menjadi 8 Desember 2025 ini memantik kritik aliansi buruh di Jawa Tengah.

Sebagai informasi, rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur penetapan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026 akan berlangsung pada tanggal 8 Desember 2025.

Sementara, untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) akan berlangsung pada 15 Desember 2025.

Koordinator Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT), Aulia Hakim, menilai, pengunduran penetapan UMP dan UMSP itu terjadi karena adanya kekosongan regulasi.

“Mengapa molor? Saat ini memang sedang terjadi kekosongan regulasi pengupahan pascaputusan MK 168 tahun 2023. Sampai saat ini terakit pengupahan kan belum selesai ya,” ujar Aulia saat beritajateng.tv hubungi via WhatsApp Call, Minggu, 23 November 2025.

Aulia menilai, kekosongan regulasi upah pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 membuat proses penetapan UMP Jawa Tengah rawan tarik ulur antara buruh dan pengusaha.

“Sehingga plus minus bagi kita sebenarnya terkait dengan konsep yang harus kita buat ya. Ini kan dari pemerintah selalu mengatakan menunggu regulasi,” ucapnya.

Ia menyebut ketidakpastian itu memaksa buruh menyiapkan beberapa skema usulan upah.

“Ini kita mau pakai regulasi mana saja? Sehingga kita harus menyiapkan konsep plan A, plan B-nya. Tetapi pada prinsipnya kalau pemerintah fair sebenarnya bisa mengacu kepada putusan MK 168 terkait upah,” lanjutnya.

Aulia menilai, pembahasan regulasi yang berlarut-larut justru membuka ruang negosiasi yang tidak sehat.

“Sehingga kalaupun ini terlalu lama, kami khawatir ini menjadi sebuah peluang antara buruh dengan pengusaha ini semakin tarik ulur,” ujar Aulia.

BACA JUGA: Turunkan Angka Kemiskinan Jateng, Ahmad Luthfi Gandeng Berbagai Stakeholder

Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah tak menunda penetapan aturan teknis pengupahan.

“Jangan terlalu lama lah, kalau pemerintah mau serius membuat regulasi itu ya ambil saja dari putusan 168. Sebenarnya begitu saja sih,” tegasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp