BLORA, beritajateng.tv – Siswa SMP Negeri favorit di Blora yang menjadi korban bullying hingga kini belum masuk sekolah. Korban masih mengalami trauma dan mendapat pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Blora.
Sugiyanto, pengacara pendamping korban, menjelaskan bahwa korban masih berada di rumah. Sedangkan pelaku saat ini mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) melalui daring.
“Korban mengalami luka memar di pinggang kiri karena kena tendang, dan ada luka benjol di leher belakang,” ungkap Sugiyanto, Kamis, 13 November 2025.
BACA JUGA: Polisi Periksa Guru dan Murid Terkait Kasus Bullying di SMP Blora, Jumlah Saksi Terus Bertambah
Menrutnya, psikolog dari Dinas Sosial P3A Blora sudah menjalin komunikasi dengan keluarga guna melakukan pendampingan trauma healing kepada korban.
“Mengenai keempat korban yang mau pindah sekolah, itu atas inisiatif orang tua pelaku. Jadi waktu mediasi, keluarga korban minta agar pelaku jangan satu kelas dengan korban karena korban trauma. Orang tua pelaku menyetujui, tapi ini masih dalam proses,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pendidikan Blora, Selamet Pamuji, membenarkan bahwa sekolah tidak boleh mengeluarkan siswa. Kalau memang mereka harus pindah dari sekolah, pemerintah juga harus mencarikan sekolah yang baik.
“Intinya mereka atau pelaku tidak boleh putus sekolah,” ujar Mumuk, sapaan akrabnya.
Tim anti-bullying belum berjalan maksimal di Blora
Mumuk melihat bahwa tim anti-bullying yang telah Pemerintah bentuk kurang berjalan secara maksimal.
Ia ingin kasus bullying yang terjadi di SMPN 1 Blora ini menjadi momentum agar Pemerintah memaksimalkan kembali tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di masing-masing sekolah.
“Jangan sampai bullying ini terjadi lagi,” imbuhnya.
BACA JUGA: Prihatin Kasus Bullying di SMPN 1, Bupati Blora Bentuk Duta Anti-Bullying di Sekolah
Pihaknya pun telah merekomendasikan beberapa langkah kepada Pemerintah dan Dinas Pendidikan untuk segera melakukan penanganan serius terhadap kasus bullying.
“Untuk jangka pendeknya memang harus ada penyelesaian dengan tidak mengurangi hak-hak dan perlindungan pertama terhadap korban. Tapi juga para terduga pelaku ini harus mendapatkan perlakuan sebagai anak. Jangan sampai ke depannya malah mematikan masa depan anak-anak ini,” jelas Mumuk.
Ia berharap tak ada proses hukum dalam kasus ini, karena para pelaku dan korban masih anak di bawah umur. Jangka panjangnya, ia ingin Pemerintah dan pelaku Pendidikan di Blora lebih memaksimalkan tim anti-bullying. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





