Sementara tersangka kedua, Muhammad Adi Ramadhan alias Adi (28), merupakan karyawan swasta asal Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat.
BACA JUGA: Viral di Medsos, Begini Kronologi Lengkap Pengeroyokan oleh Oknum Suporter Persijap di Kudus
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. Kedua tersangka terjerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkas Andika. (*)
Editor: Farah Nazila





