Hukum & Kriminal

Alasan Pelaku Pengeroyokan di Jembatan Kaligarang Bunuh Korban: Tersinggung Ditantang Berkelahi

×

Alasan Pelaku Pengeroyokan di Jembatan Kaligarang Bunuh Korban: Tersinggung Ditantang Berkelahi

Sebarkan artikel ini
tersangka pengeroyokan semarang
Kedua tersangka pengeroyokan Bambang Tristiyanto alias Yanto (32) dan Muhammad Adi Ramadhan alias Adi (28) saat mengahdiri konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu, 11 Juni 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Sementara tersangka kedua, Muhammad Adi Ramadhan alias Adi (28), merupakan karyawan swasta asal Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat.

BACA JUGA: Viral di Medsos, Begini Kronologi Lengkap Pengeroyokan oleh Oknum Suporter Persijap di Kudus

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. Kedua tersangka terjerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkas Andika. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp