“Kami menilai bahwa Raperda tersebut belum bisa menyelesaikan permasalahan pemberdayaan dan perlindungan perempuan, mengabaikan kepentingan perempuan, serta tidak menyelesaikan masalah pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Kota Semarang,” terang Nihayatul.
Dalam tuntutannya, Aliansi Organisasi Peduli Perempuan Semarang memiliki enam poin penting terkait penyusunan Raperda Kota Semarang tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Antara lain mengkaji ulang penyusunan Raperda Kota Semarang tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan; memastikan penyusunan Raperda harus partisipatif dan transparan, memastikan Penyusunan Raperda harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak memotong/mengurangi isi hak-hak perempuan korban sebagaimana Undang-Undang.(*)
Editor: Farah Nazila





