Jateng

Aliansi Organisasi Peduli Perempuan Semarang Tuntut DPRD Kaji Ulang Perlindungan Perempuan

×

Aliansi Organisasi Peduli Perempuan Semarang Tuntut DPRD Kaji Ulang Perlindungan Perempuan

Sebarkan artikel ini
Aliansi Organisasi Peduli Perempuan Semarang
Aliansi Organisasi Peduli Perempuan Semarang saat melaksanakan aksi di halaman Balaikota Semarang, Selasa 19 September 2023. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sejumlah massa dari Aliansi Organisasi Peduli Perempuan Semarang menggelar aksi damai di halaman Balaikota Semarang, Selasa (19/09/2023). Dalam aksi ini, mereka membawa poster dan karangan bunga berduka cita.

Hal ini pun mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang mereka nilai cacat.

Nihayatul Mukharomah, perwakilan Aliansi Organisasi Peduli Perempuan Semarang mengatakan, penyusunan Raperda selama ini tidak memperhatikan nasib perempuan rentan. Ia menilai, prosedur pembentukan dan substansi Raperda sangat cacat hukum.

Dari sisi prosedur misalnya, pembentukan Raperda cenderung tidak partisipatif. Lebih jelas, lanjut Nihayatul, proses penyusunan dan pembahasan Raperda tidak melibatkan kelompok masyarakat yang terdampak langsung yaitu kelompok perempuan rentan.

Perempuan rentan yang Nihayatul maksud antaranya perempuan korban kekerasan, perempuan disabilitas, perempuan dengan HIV/AIDS. Selain itu, perempuan yang hidup dalam kawasan rob dan banjir, perempuan yang hidup dalam kawasan rawan bencana alam, dan sebagainya.

BACA JUGA:DP3A Kota Semarang Sosialisasi Aturan Penjualan Rokok Legal Kepada Retailer Perempuan

“Kami hanya sekali dilibatkan yaitu dalam Rapat Pansus tertanggal 13 September 2023 dalam agenda perumusan hasil fasilitasi akhir. Undangan resmi dan draft dikirimkan sangat mepet. Sehingga sangat terbatas untuk memberi masukan,” jelas Nihayatul kepada awak media sesaat sebelum aksi berlangsung.

Perempuan yang juga Kepala Operasional LRC-KJHAM itu juga menilai proses pembentukan Raperda sangat tertutup dan tidak transparan. Yang mana menyebabkan Raperda tidak sesuai dengan asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Situasi ini jelas menunjukkan bahwa DPRD Kota Semarang tidak serius melibatkan organisasi perempuan,” tegas Nihayatul.

Tuntut enam poin utama

Sebagai informasi, sebanyak 22 organisasi peduli perempuan mengikuti aksi ini. Di antaranya adalah LRC-KJHAM Semarang, LBH Semarang, Komunitas Perempuan Harapan Kita, Komunitas Dewi Sinta, Girls Up Diponegoro, SPRT Merdeka, eLsa Semarang, dan SG Sekartaji.

“Kami menilai bahwa Raperda tersebut belum bisa menyelesaikan permasalahan pemberdayaan dan perlindungan perempuan, mengabaikan kepentingan perempuan, serta tidak menyelesaikan masalah pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Kota Semarang,” terang Nihayatul.

Dalam tuntutannya, Aliansi Organisasi Peduli Perempuan Semarang memiliki enam poin penting terkait penyusunan Raperda Kota Semarang tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

BACA JUGA:Tunjukkan Keberpihakan Yudikatif pada Perempuan, MA Kabulkan Gugatan Soal Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024

Antara lain mengkaji ulang penyusunan Raperda Kota Semarang tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan; memastikan penyusunan Raperda harus partisipatif dan transparan, memastikan Penyusunan Raperda harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak memotong/mengurangi isi hak-hak perempuan korban sebagaimana Undang-Undang.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp