Saat jurnalis bertanya apakah akan memecat YPM, Ganjar melontarkan jawaban tegas kepada media.
“Perdata dipecat ki ngopo? kalau pidana iya,” ucap Ganjar.
Oknum ASN Bapenda Jateng ajak member ikut arisan online lewat WA
Polisi menahan seorang oknum ASN Bapenda Jateng berinisial YPM atas dugaan kasus penipuan berkedok arisan online atau arisan bodong. Kasus ini terungkap setelah puluhan member arisan melaporkan YPM ke Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.
Anak buah Ganjar tersebut menjalankan pola arisan online dengan cara menghubungi anggotanya melalui chat dan kemudian membentuk grup WhatsApps. Skema arisan online ini sudah berjalan sejak Februari 2022, meskipun waktu bergabung tiap anggota tidak sama.
Sebanyak 18 korban melapor atas kejadian ini. Mayoritas 18 korban ini merupakan wanita sosialita yang tergabung dalam arisan Japo. Jumlah 18 korban itu hanya yang masuk dalam persidangan perdata setelah melapor ke pihak kepolisian.
Kerugian tiap korban bervariasi dan dalam jumlah yang besar. Salah satunya korban Sri yang mengaku rugi sebesar Rp 550 juta. Korban lain rugi Rp 100 juta, Rp 115 juta, dan Rp 817 juta. Bahkan ada member yang mengaku rugi hingga Rp 2,7 miliar. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto