TEMANGGUNG, beritajateng.tv – Seorang anak perempuan yang berstatus sebagai pelajar sekolah dasar (SD) di Temanggung menjadi korban pemerkosaan.
Pelaku dari pemerkosaan tersebut adalah ayah dari pacar korban sendiri.
Pelaku berinsial M (31) asal Kabupaten Temanggung ini kini dijerat pasal 76d juncto pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, korban memiliki hubungan pacar dengan anak tersangka M yang juga pelajar SD.
Pada hari Jumat, pukul 12.00 WIB di bulan September, korban pergi ke sebuah kolam reang di Temanggung untuk menemui pacarnya. Namun yang ia temui justru adalah ayah pacarnya.
BACA JUGA: 3 Remaja jadi Tersangka Pemerkosaan Kakak-Adik Purworejo, Salah Satunya Anak Berkebutuhan Khusus
Rupanya, M menguasai telepon milik anak laki-lakinya itu. Ia pun mengajak bertemu di kolam renang.
Korban diperkosa di lokasi tersebut.
Adapun pelaku mengancam akan menyebar foto syurnya yang ada di handphone milik anak laki-lakinya.
“Sebelum tersangka menyetubuhi korban, tersangka mengatakan ‘nek ra gelem, fotomu tak sebar‘. Korban berteriak dan tersangka membekap mulut korban menggunakan tangannya,” beber Didik.
Modus ancaman yang M lancarkan tersebut sama hingga pemerkosaan dilakukan sebanyak enam kali.
“Karena lokasi sepi dan setiap hari Jumat jam 12.00 banyak yang melakukan salat Jumat,” ucapnya.
BACA JUGA: Heboh Video Asusila 2 Pelajar di Demak, Polisi: Bukan Pemerkosaan
Kasus ini terungkap saat korban menceritakan kejadian tak senonoh tersebut kepada salah seorang perangkat desa setempat yang mengetahui hal ini.
Orangtua korban lantas melapor ke Polres Temanggung. (*)