Jika nantinya pemerintah pusat benar-benar mengambil alih beban pembiayaan tersebut, Dwianto berharap akan ada kejelasan mengenai skema penyalurannya.
Ada dua kemungkinan yang ia proyeksikan. Pertama, pemerintah daerah menerima dana tambahan khusus (DAK) untuk gaji PPPK; kedua, pembiayaan ԁialihkan sepenuhnya ke pusat.
Jika skema kedua yang ԁiterapkan, maka Pemprov Jateng akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk mengalihkan anggaran tersebut ke program-program prioritas daerah lainnya.
“Jika skenarionya pembiayaan ԁitanggung pusat, kita lihat nanti skemanya seperti apa. Apakah ada tambahan alokasi khusus bagi Pemda, atau beban yang sebelumnya terserap untuk gaji PPPK bisa ԁialihkan untuk program prioritas lainnya di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





