SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, angkat bicara terkait rapat koordinasi skema pengupahan tahun 2024 yang berlangsung di Solo pada Senin, 6 November 2023.
Ditemui saat menyambangi belasan buruh di tenda perlawanan yang bediri di depan Kantor Disnakertrans Jateng, Aziz mengaku bahwa rakor itu merupakan hal rutin yang pihaknya lakukan. Adapun tujuan rakor rutin itu ialah untuk menyamakan persepsi berbagai pihak.
“Rapat skema pengupahan itu kan hal yang biasa dalam rangka persiapan untuk penetapan upah minimum. Jadi itu yang ikut Disnakertrans kabupaten/kota hingga akademisi. Sebenarnya rakor itu untuk menginformasikan awal saja,” ujar Aziz, Selasa, 7 November 2023.
Ia membenarkan rakor itu terhadiri oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), yang mana Kemnaker memberi informasi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan.
“PP 36 itu dalam proses revisi. RPP-nya itu sudah ada dan telah serap aspirasi, sudah uji publik oleh Kemnaker dan saat ini kita masih menunggu keluarnya PP sebagai dasar untuk menghitung upah minimum di tahun 2024. Posisinya kita masih menunggu,” sambung Aziz.
BACA JUGA: KSPI Jateng Nekat Menginap di Depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Tak hanya itu, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) juga turut hadir dalam rakor tersebut. Perguruan tinggi yang menghadirkan akademisi juga turut terlibatkan dalam rakor itu.
“BPS menginformasikan kaitannya dengan informasi pertumbuhan ekonomi, kondisi tenaga kerja, pengangguran, data statistik yang kebetulan barusan rilis kemarin,” papar Aziz.
Terkait apakah perwakilan serikat buruh beroleh undangan, Aziz mengaku telah melayangkan undangan ke Dewan Pengupahan yang berada di bawah naungan KSPI.
“Anggota Dewan Pengupahan ada yang diundang, itu juga kita secara langsung di hotel ada dan secara Zoom juga ada. Siapa saja anggota Dewan Pengupahan baik provinsi maupun kabupaten/kota itu kita informasikan, ada yang langsung datang dan bisa lewat Zoom,” beber Aziz.
Tanggapi tawaran KSPI yang ajukan formula skema pengupahan, sebut RPP sama dengan Pemnaker No 18
Sebelumnya, KSPI telah mengajukan formula perhitungan upah kepada Pemprov Jateng secara langsung kepada Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana. Kini, Aziz tengah menunggu perkembangan pasca formula itu terserahkan.
“Kita tunggu perkembangannya, sementara kalau secara resmi formula yang pemerintah keluarkan belum ada,” ujar Aziz.
Mengenai apakah formulanya sama dengan PP No. 36 atau Peraturan Kemnaker No. 18, Aziz menilai RPP yang tengah dalam proses penggarapan sekilas sama dengan Permenaker No. 18.
“Kalau lihat dari RPP itu kaya Permenaker No 18. Tetapi saya belum bisa memastikan karena ini sifatnya RPP, masih sementara,” tegasnya.
Pihaknya masih menunggu hingga kabar resmi datang dari Pemerintah Pusat. Sehingga, Aziz belum bisa memberikan persentase kenaikan upah minimum yang pasti meskipun ia meyakini formula yang ada pada RPP mirip dengan Pemnaker No. 18.
“Kita belum dapet datanya. Nanti kita tunggu, formula pasti kan belum keluar dala bentuk PP baru. Kemudian data untuk menghitung dari BPS pusat untuk Kemnaker dan Gubernur, Bupati, Walikota itu belum ada juga,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi













