HeadlineHukum & KriminalNews UpdateUncategorized

Antisipasi Adanya Tarif Parkir ‘Mark Up’, Satpol PP Sidak Parkir Lawang Sewu

×

Antisipasi Adanya Tarif Parkir ‘Mark Up’, Satpol PP Sidak Parkir Lawang Sewu

Sebarkan artikel ini
Tukang parkir di area Lawang sewu menandatangani pernyataan bahwa tidak akan melakukan mark up tarif parkir. /Foto: Ellya

Semarang, 21/1 (BeritaJateng.tv) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah melakukan sidak pemungutan tarif parkir di tempat wisata Lawang Sewu mengantisipasi adanya mark up atau menaikkan tarif parkir bagi wisataan, Jumat (21/01/2022).

Sidak juga dilaksanakan bersama di Museum Perjuangan Mandala Bhakti. Kegiatan ini dilangsungkan dalam rangka menanggapi keluhan masyarakat terhadap pungutan parkir yang tidak sesuai peraturan.

Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan bahwa sidak pada hari ini masih sebatas peringatan kepada juru parkir liar yang ada di wilayah Lawang Sewu. Ia mengakui bahwa juru parkir liar di sana memungut biaya melebihi Peraturan Wali Kota Semarang.

“Pengelola (parkir liar) di Lawang Sewu sudah membuat pernyataan. Apabila nanti melanggar, nanti langsung kita dengan Saber Pungli untuk dilakukan tindakan,” tegasnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa dalam beberapa hari ke depan akan dilaksanakan pengecekan apakah juru parkir sudah mematuhi Perwal yang berlaku. Dengan begitu, wisatawan yang berkunjung ke Kota Semarang bisa merasa lebih nyaman.

Lebih lanjut ia menuturkan pemungutan retribusi parkir di wilayah Museum Perjuangan Mandala Bhakti sudah dinilai baik dan tidak menimbulkan masalah.

“Saya tidak ingin hanya karena mereka diberi kesempatan memungut parkir tetapi menyalahgunakan, pasti kita tindak,” ujarnya.

Fajar juga memastikan bahwa mulai esok hari, jalanan di depan Lawang Sewu akan steril dari kendaraan, sehingga tidak memicu keramaian.

Di sisi lain, Kasatpol PP Provinsi Jawa Tengah, Budiyanto mengatakan bahwa Gubernur Jawa Tengah selalu menampung masukan masyarakat yang berkunjung di seluruh wilayah Jateng.

Ia menuturkan bahwa sesuai dengan apa yang disampaikan Kasatpol PP Kota Semarang, kegiatan hari ini dimaksudkan untuk meluruskan kembali mana tempat yang menjadi lahan parkir dan ketertiban pelaksanaan peraturan yang ada.

Selain penertiban juru parkir di wilayah Lawang Sewu, dalam kegiatan ini Budiyanto juga memberikan imbauan kepada pujasera (food court) yang ada di wilayah Museum Perjuangan Mandala Bhakti terkait protokol kesehatan.

“Karena bahaya Omicron masih mengancam kita, maka pengunjung pujasera ini termasuk kafe dan restoran kita tertibkan dari (sisi) protokol kesehatannya,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kasi Penataan dan Perizinan Dinas Perhubungan Kota Semarang, Gama Ekawira Arga mewakili Kadishub Kota Semarang Endro P. Martanto menegaskan bahwa sesuai Perwal Nomor 9 Tahun 2018, telah diatur besaran harga parkir di tepi jalan.

“Tarif retribusi layanan parkir di tepi jalan umum bahwa untuk roda dua tarifnya Rp2 ribu, untuk roda empat Rp3 ribu, dan untuk roda 6 atau lebih Rp15 ribu,” jelasnya.  (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp