“Maka, kami memutuskan untuk meneruskan ke BKN. Karena dalam SKB Menteri terdiri Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu RI di sebutkan “Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal pasangan calon Presiden/wakil Presiden/ DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati /Walikota/Wakil Walikota, termasuk pelanggaran Kode Etik,” imbuhnya. (*)
ASN Kejagung RI Diduga Tak Netral dalam Pilkada, Bawaslu Kudus Serahkan ke BKN
Farah Nazila2 min baca





