Menurut keterangan Sarmin, sebanyak 143 petani Desa Pundenrejo terdampak akibat konflik agraria itu. Alasannya, petani tak bisa menggarap tanah karena PT LPI telah menanam tebu pada lahan itu.
“Gak boleh [garap tanah]. Dulunya sudah menggarap hampir 20 tahun. Kenyataannya, pertaniannya malah mereka rusak. Terampas dari 2020, sekarang PT LPI kelola,” tandas Sarmin. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





