Jateng

ATR/BPN Jateng Anggap PT LPI Tak Langgar Aturan, Petani Pundenrejo Pati Lapor ke Ombudsman

×

ATR/BPN Jateng Anggap PT LPI Tak Langgar Aturan, Petani Pundenrejo Pati Lapor ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Jawa Petani
Perwakilan Petani Pundenrejo didampingi LBH Semarang saat melapor ke Kantor Ombudsman Jawa Tengah, Senin, 5 Agustus 2024 sore. Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Menurut keterangan Sarmin, sebanyak 143 petani Desa Pundenrejo terdampak akibat konflik agraria itu. Alasannya, petani tak bisa menggarap tanah karena PT LPI telah menanam tebu pada lahan itu.

“Gak boleh [garap tanah]. Dulunya sudah menggarap hampir 20 tahun. Kenyataannya, pertaniannya malah mereka rusak. Terampas dari 2020, sekarang PT LPI kelola,” tandas Sarmin. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp