SEMARANG, beritajateng.tv – Audiensi dengan Kantor ATR/BPN Jawa Tengah tak membuahkan hasil, petani asal Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati membuat laporan perdana ke Ombudsman Jawa Tengah, Senin, 5 Agustus 2024 sore.
Pantauan beritajateng.tv, perwakilan Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) tiba pukul 15.30 WIB di Kantor Ombudsman Jawa Tengah.
Perwakilan Petani Pundenrejo itu didampingi oleh Asisten Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Abdul Kholik Rahman.
Usai bertemu Ombudsman Jawa Tengah, Abdul membeberkan laporan yang pihaknya bawa diambil dari tahun 2022 hingga 2024.
BACA JUGA: Perjuangkan Tanah Leluhur, Petani Pundenrejo Pati Geruduk Kantor ATR/BPN Jawa Tengah
Kendati begitu, kata Abdul, sebelum tahun 2022 pun petani Pundenrejo sudah pernah melakukan audiensi maupun aksi unjuk rasa dalam memperjuangkan tanahnya.
Sebelumnya, perwakilan petani Pundenrejo melakukan audiensi dan unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Jawa Tengah. Namun, Abdul mengaku pihak ATR/BPN Jawa Tengah berpihak pada PT Laju Perdana Indah (LPI).
“Pihak Kanwil (ATR/BPN Jawa Tengah) tidak mengakui PT Laju Perdana Indah menyalahgunakan HGB-nya, karena mereka menanggap PT LPI itu sesuai dengan Perda RTRW,” bebernya.
Kendati begitu, Abdul menyebut PT LPI menyalahgunakan lahan. Sebab, kata Abdul, PT LPI menanam tebu pada lahan itu.
Petani Pundenrejo tak bisa garap tanah, sebut ATR/BPN Pati dan Jawa Tengah tak tuntaskan konflik agraria
Sementara itu, salah satu perwakilan petani Pundenrejo, Sarmin, berharap Ombudsman Jawa Tengah bisa mendukung langkah mereka.
“Dan bisa menekan, supaya ATR/BPN Jateng atau Jakarta bisa menyelesaikan permasalahan ini. Supaya tanah itu kembali dan rakyat kelola dan [menindak] HGB yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ucap Sarmin.
Sarmin menilai, berkali-kali unjuk rasa di Kantor ATR/BPN, baik Kabupaten Pati maupun Provinsi Jawa Tengah, lembaga itu tak bisa menyelesaikan konflik agraria di desa mereka.
BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah di Jawa Tengah, Begini Modus Operandinya
Menurut keterangan Sarmin, sebanyak 143 petani Desa Pundenrejo terdampak akibat konflik agraria itu. Alasannya, petani tak bisa menggarap tanah karena PT LPI telah menanam tebu pada lahan itu.
“Gak boleh [garap tanah]. Dulunya sudah menggarap hampir 20 tahun. Kenyataannya, pertaniannya malah mereka rusak. Terampas dari 2020, sekarang PT LPI kelola,” tandas Sarmin. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





