SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya terbukti menerima gratifikasi berupa fee dari kontraktor pelaksana 3 proyek di Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Agus Prasetya Raharja dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 14 September 2023. Ia mengatakan bahwa Putu bersama dengan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan merekayasa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang 3 proyek perkeretaapian tersebut.
BACA JUGA: Penyuap Pejabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Divonis 3 Tahun Penjara
Ketiga proyek tersebut masing-masing jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6). Selain itu, pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4). Selain itu, Track Layout Stasiun Tegal.
“Terdakwa memenangkan perusahaan Dion Renato Sugiarto dengan kesepakatan memberikan sejumlah komitmen fee,” katanya dalam sidang daring yang Hakim Ketua Gatot Sarwadi pimpin.
Dari proyek JGSS 4 yang nilainya mencapai Rp182 miliar, besaran fee yang dari Dion Renato Sugiarto sebesar Rp7,3 miliar.
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian juga atur fee untuk kontraktor lain
Selain kepada terdakwa Putu Sunarjaya dan Bernard Hasibuan, terdapat pula fee KSO untuk kontraktor yang tidak ikut bekerja dalam proyek tersebut. Ia adalah Billy Haryanto alias Billy Beras yang mendapatkan Rp3,2 miliar.
Pada proyek JGSS 6 dengan nilai Rp164 miliar, besaran fee mencapai Rp18,3 miliar