Selain oleh kedua terdakwa, terdapat pula fee KSO bawah tangan untuk kontraktor yang tidak ikut bekerja dalam proyek tersebut. Kontraktor tersebut Muhammad Suryo yang mendapat fee sebesar Rp9,5 miliar.
BACA JUGA: Kronologi OTT Kasus Suap Pemeliharaan Jalur Kereta Api, Awalnya Laporan dari Masyarakat
Adapun pada proyek TLO Stasiun Tegal dengan nilai Rp65 miliar, besaran fee mencapai Rp2,8 miliar. Rinciannya sebesar Rp2,5 miliar untuk kontraktor yang tidak ikut bekerja dalam proyek tersebut, Karsena Endra, sebesar Rp2,5 miliar
Adapun total fee yang terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan terima sebesar Rp7,4 miliar.
Keduanya terancam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Putu Sumarjaya tidak menyampaikan eksepsi. Sedangkan Bernard Hasibuan akan memberikan tanggapan pada sidang yang akan datang. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto