Nasional

Aturan Poligami PNS Pria & Wanita Tak Adil, Begini Penjelasan Badan Kepegawaian Negara

×

Aturan Poligami PNS Pria & Wanita Tak Adil, Begini Penjelasan Badan Kepegawaian Negara

Sebarkan artikel ini
aturan pns poligami
Ilustrasi. Aturan PNS poligami bagi pria & wanita terdengar tidak adil, Badan Kepegawaian Negara pun memberikan penjelasan sesuai Peraturan Pemerintah. (Foto: Freepik)

Sementara itu, larangan bagi PNS perempuan untuk menjadi istri kedua dan setrusnya teratur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Menurut peraturan tersebut, PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua dan seterusnya. Jika melanggar aturan ini, PNS perempuan dapat terkena hukuman disiplin berupa pemberhentian.

Demikian penjelasan aturan PNS poligami yang sebelumnya sempat membuat warganet di medsos geger. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp