Sementara itu, larangan bagi PNS perempuan untuk menjadi istri kedua dan setrusnya teratur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Menurut peraturan tersebut, PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua dan seterusnya. Jika melanggar aturan ini, PNS perempuan dapat terkena hukuman disiplin berupa pemberhentian.
Demikian penjelasan aturan PNS poligami yang sebelumnya sempat membuat warganet di medsos geger. (*)





