SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menemukan satu bakal calon anggota legislatif yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
“Sebelum tahapan pengumuman DCT, Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap tahapan penetapan DCT secara melekat,” ujar anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, di Semarang, Minggu, 5 November 2023.
Ia menjelaskan pelaksanaan pengawasan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8/2023 untuk memastikan setiap proses tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
“Pengawasan telah mulai sejak pengumuman pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, penyusunan DCS (daftar calon sementara), pencermatan rancangan DCT, hingga terakhir kemarin penetapan dan pengumuman DCT,” katanya.
Pengawasan proses tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Semarang telah dilakukan sejak April hingga 4 November 2023, bersamaan dengan masa pengumuman DCT.
BACA JUGA: KPU Semarang Petakan Ketersediaan Jaringan Internet Jelang Pemilu 2024
Berdasarkan hasil pengawasan selama tahapan pencalonan, Bawaslu Kota Semarang menemukan pelanggaran. Pelanggaran itu yakni adanya satu nama bakal calon yang merupakan ASN. Hal itu langsung dikirimkan saran perbaikan kepada KPU Kota Semarang dan meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“KPU Kota Semarang dan KASN telah menindaklanjuti temuan yang kami teruskan,” kata Maria, tanpa menyebutkan institusi asal ASN tersebut.
Ia menyebutkan terdapat sebanyak 687 nama, terdiri dari 439 laki-laki dan 248 perempuan tercantum dalam DCT yang telah KPU Kota Semarang umumkan.
Dari pengumuman tersebut, terlihat beberapa partai politik telah memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).
BACA JUGA: KPU Tetapkan 1,2 Juta DPT Kota Semarang di Pemilu 2024
Bawaslu Kota Semarang terus awasi setiap tahapan Pemilu
Bawaslu Kota Semarang memastikan bahwa nama-nama yang tercantum dalam dummy surat suara sudah sesuai dengan nama calon yang parpol ajukan.
Maria menegaskan bahwa Bawaslu Kota Semarang akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Khususnya, pada tahapan terdekat, yakni masa kampanye.
Sebelumnya, KPU Kota Semarang menetapkan sebanyak 687 nama caleg sebagai DCT Anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024.
BACA JUGA: Momentum Hari Santri 2023, KPU Jateng Gelar Nobar Film “Kejarlah Janji” di Ponpes Al-Itqon Semarang
Penetapan DCT itu tertuang pada Surat Pengumuman Nomor 526/PL.01.4-BA/3374/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan rekapitulasi DCT DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024, ada 11 partai politik yang memenuhi kuota 100 persen atau sebanyak 50 caleg. Kesebelas partai itu yakni PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan NasDem.
Sedangkan tujuh parpol lainnya bervariasi, seperti Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia sebanyak 49 caleg. Sementara Partai Kebangkitan Nusantara sebanyak 19 caleg dan PBB sebanyak 11 caleg. Seluruh parpol memenuhi persentase keterwakilan perempuan dalam DCT, yakni minimal 30 persen. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi




