Gaya Hidup

Ayu Ting Ting Ingin Suami Berpenghasilan Tiga Digit, Berapa Gaji Muhammad Fardhana?

×

Ayu Ting Ting Ingin Suami Berpenghasilan Tiga Digit, Berapa Gaji Muhammad Fardhana?

Sebarkan artikel ini
calon suami ayu ting ting
Foto kolase: Muhammad Fardhana (kiri) dan Ayu Ting Ting (kanan) (TikTok/gweninepop)

JAKARTA, beritajateng.tv – Ada yang baru dan menghebohkan dari penyanyi dangdut Ayu Ting Ting. Ia diduga telah melakukan lamaran pada hari Minggu, 4 Februari 2024.

Dengan adanya kabar lamaran Ayu Ting Ting tersebut, nama Muhammad Fardhana menjadi objek incaran publik. Hal ini termasuk penghasilan atau gaji pria tersebut.

Muhammad Fardhana memiliki profesi sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Adapun jabatan yang ia miliki pun cukup tinggi, yakni sebagai Letnan Kolonel (Letkol).

Jauh sebelum kabar tentang lamaran ini, ayah dari Ayu Ting Ting pernah membeberkan terkait penghasilan dari calon suami anaknya. Yakni penghasilannya yang menyentuh tiga digit.

BACA JUGA: Heboh Kabar Lamaran Ayu Ting Ting dan Anggota TNI, Ternyata Ini Faktanya

Hal ini Ayah Rojak, sapaan akrabnya, ungkapkan di acara Brownis Trans TV.

“Emang si Ayu kan pengin tinggal di London, boleh gak nih, sama ayah dan ibunya?” Tanya Ivan Gunawan saat masih menjadi host di acara tersebut.

“Boleh, dijamin ayah dapat Rp 300 juta.” Jawab ayah pedangdut tersebut.

Gaji dan tunjangan TNI

Muhammad Fardhana yang dugaannya merupakan calon suami Ayu Ting Ting adalah lulusan akademi militer dari Jepang.

Mengutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, dari menurut sifatnya pangkat terbedakan atas pangkat efektif untuk prajurit yang menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.

Letkol merupakan golongan pangkat perwira. Baik itu dari TNI angkatan darat maupun TNI angkatan Laut, yakni memiliki gaji yang sama sebesar mulai Rp 3.093.900 hingga dengan Rp 5.084.300.

Perlu kita ingat bahwa setiap prajurit TNI mempunyai pangkat yang berbeda-beda. Pangkat tersebut merupakan keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan berdasarkan kualifikasi yang setiap Prajurit telah miliki.

Seorang TNI mendapatkan tunjangan suami/istri, anak, pangan, kinerja, umu, jabatan struktural, TNI yang bertugas di wilayah dan pulau terpencil, TNI yang bertugas di Papua dan Papua Barat, Bintara Pemimpin Desa (Babinsa), dan Kemahalan Papua.