Hukum & Kriminal

Bacakan Pledoi Sambil Berlinang Air Mata, Alwin Basri: Saya Bukan Representasi Walikota Semarang

×

Bacakan Pledoi Sambil Berlinang Air Mata, Alwin Basri: Saya Bukan Representasi Walikota Semarang

Sebarkan artikel ini
alwin basri // mbak ita
Suami Mbak Ita, Alwin Basri (baju putih) dalam di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 6 Agustus 2025. (Elly Amaliyah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Alwin Basri, suami eks Walikota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) menyampaikan nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Alwin menyatakan bahwa ia bukan representasi dari Walikota Semarang.

Ia membacakan nota pembelaan berjudul ‘Respresentasi Rakyat Bukan Representasi Walikota’.

Menurut dia, selama ini muncul asumsi bahwa ia sebagai representasi atau perwakilan dari istrinya, Mbak Ita yang kala itu menjabat Walikota Semarang.

“Ini karena asumsi, persepsi, anggapan, opini, bahwa Alwin Basri adalah representasi dari Walikota Semarang,” kata Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 6 Agustus 2025.

“Sangat terang benderang asumsi ini dibangun mulai dari penyidikan melalui keterangan saksi-saksi dalam BAP, siaran pers KPK, surat dakwaan hingga dalam ruangan persidangan melalui keterangan saksi-saksi yang pada umumnya adalah ASN Pemkot Semarang,” sambungnya.

BACA JUGA: Fakta Persidangan, Ini Alasan Mbak Ita Kembalikan Iuran Kebersamaan ke Bapenda

Alwin sempat menitikan air mata saat membacakan pledoi. Dia menyampaikan bahwa menjadi suami seorang kepala daerah membuatnya harus ikut menanggung beban politik dan hukum.

“Sungguh sangat berat bagi saya dan keluarga saya. Tapi mungkin itu adalah satu risiko yang harus seorang suami pikul dari seorang istri yang kebetulan kepala daerah, Walikota Semarang,” ujar dia.

“Karena sebagai suami dari Walikota Semarang, maka saya harus didudukkan sebagai representasi dari warga masyarakat,” imbuh dia.

Alwin yang sevelumnya menjabat Ketua PKK Kota Semarang itu menyatakan bahwa ia aktif dalam penurunan angka stunting di wilayahnya.

“Saya sebagai anggota DPRD selalu di tuntut untuk aksi dekat dengan rakyat. Saya representasi dari mereka,” kata Alwin.

BACA JUGA: Saksi Ceritakan Kisah Mbak Ita Bawa Kota Lama Semarang Dapat Bantuan PUPR Rp230 M

Alwin juga memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan segala aspek kemanusiaan dan keadilan sebelum menjatuhkan vonis. Ia menyampaikan penyesalan jika yang ia lakukan telah melanggar hukum.

“Apabila majelis berpendapat lain bahwa apa yang saya lakukan telah salah di mata hukum, maka saya mohon hukuman yang serendah-rendahnya,” harapnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp