Sidang sengketa gugatan PHPU sendiri, lanjut Handi, terjadwalkan rampung dalam 45 hari, terhitung sejak 20 April 2024.
Penetapan hasil pemilu legislatif, lanjutnya, akan berlangsung dalam rapat pleno terbuka di mana pesertanya yakni Bawaslu serta pengurus partai politik sebagai peserta Pemilu.
“Nantinya akan ditentukan perolehan kursinya, baru ditetapkan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak,” tuturnya.
BACA JUGA: KPU Jateng Ungkap Segini Gaji PPK, PPS, dan KPPS di Pilkada 2024, Tiap Daerah Besarannya Sama
Ia menegaskan bahwa KPU berhati-hati dalam penetapan kursi dan legislator terpilih nantinya.
“KPU berhati-hati sekali. Kalau tidak tepat dalam menyampaikan penjelasan, bisa memunculkan spekulasi,” tandasnya. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi