Jateng

Banjir Lumpur Masuk Rumah Warga, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang: Izin Kegiatan PT JTAB Bermasalah

×

Banjir Lumpur Masuk Rumah Warga, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang: Izin Kegiatan PT JTAB Bermasalah

Sebarkan artikel ini
PT JTAB
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Mangsuri. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Ia berharap ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah maupun PT JATB bahwa apa pun, kepatuhan terhadap aturan itu penting. “Kalau sudah seperti ini, masyarakat harus menanggung dampak karena aturan yang tidak terlaksana,” tegasnya.

Pimpinan PT JTAB Enggan Muncul di Lokasi Kejadian Banjir Lumpur

Mangsuri menyayangkan penanggungjawab yang ia sebut tak berempati kepada masyarakat terdampak. “Terbukti sampai hari ini top leader tidak mau muncul di lokasi meski telah kami hubungi,” ucapnya.

Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Semarang mendorong agar Pemkab Semarang mengevaluasi menyeluruh baik perizinan maupun tata ruang dari kegiatan PT JTAB.

“Pasalnya, berdasarkan penjelasan DPU, tata ruangnya pun masih perkebunan. Pemkab Semarang harus tegas terhadap setiap pelanggaran aturan dan ketentuanm,” tegasnya.

Kalau memang terbukti melanggar aturan, kata Mangsuri, mestinya pekerjaan ini harus berhenti terlebih dahulu sebelum perizinannya beres dan dampaknya terhadap masyarakat semakin meluas.

BACA JUGA: Wisata Guci Tegal Banjir Bandang, Kolam Pemandian Terendam Lumpur-Material

“Kalau membiarkan hal seperti ini, sama saja pemerintah daerah memberikan contoh pelanggaran atas atauran-aturan yang sudah mereka buat sendiri,” tandas Mangsuri.

Terpisah, Kepala Divisi Kerjasama PT JATB, Andi Irawan, menyampaikan, pascakejadian ini pihaknya akan melakukan penanganan. Yakni dengan membuat saluran air di lokasi pengerukan tanah, supaya saat hujan air tidak melimpas lagi ke jalan dan rumah warga.

Terkait persoalan perizinan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk tindak lanjut dari kegiatan PT JTAB. “Kami akan sampaikan perizinan kami saat ini seperti apa, agar bisa dikoreksi dan dievaluasi apa kekurangan, apa yang harus diperbarui, dan apa saja yang harus ditambahkan,” katanya.

Irawan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terdampak atas apa yang telah terjadi. “Ke depan kami akan memenuhi aturan dan ketentuan yang ada, sesuai saran anggota DPRD dan dinas terkait hari ini,” tegasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp