JEPARA, beritajateng.tv – Bank Jateng mendapat kepercayaan sebagai komite pelaksana pengkoordinasian Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) di Kabupaten Jepara.
Komite ini bertugas mengkoordinasikan kegiatan CSR dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Jepara agar tidak terjadi tumpang tindih. Hal tersebut bertujuan agar tercipta sinkronisasi antara Program Prioritas Pemda dengan program TSP/CSR dari perusahaan.
Bertempat di Pendopo RA Kartini Jepara, Senin (15/05/2023), Pengurus Komite Pelaksana TSP/CSR Kabupaten Jepara periode Tahun 2023-2027 resmi memegang jabatannya dan mengikuti pelantikan oleh Sekda Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko yang mewakili Pj Bupati Jepara.
Dalam kegiatan tersebut hadir Asisten II Sekda Kabupaten Jepara, Kepala Disperindag, Kepala Diskominfo, Sekdin BPKAD, Kabag Perekonomian dan SDA. Selain itu, perwakilan dari perusahaan-perusahaan swasta maupun BUMD, termasuk Bank Jateng Cabang Jepara serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Jepara Jepara, Edy Sujatmiko menyampaikan, tugas Komite tidak langsung mengelola CSR, melainkan mengkoordinasikannya.
“Lakukan pendampingan dan sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan agar dapat melaporkan kegiatan CSR melalui aplikasi SIMONCER,” ujar Sekda.
Bank Jateng Hadirkan Berbagai Program untuk Menunjang CSR
SIMONCER adalah akronim dari Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi CSR. Saat ini aplikasi tersebut merupakan versi 4.0. Fitur-fitur dalam aplikasi tersebut terdiri dari Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan dari kegiatan TSP/CSR perusahaan-perusahaan di Kabupaten Jepara.
Adapun susunan kepengurusan Komite Pelaksana TSP/CSR melalui Surat Keputusan Bupati Jepara No 500/119 Tahun 2023 tanggal 27 April 2023 adalah sebagai berikut.
- Ketua Komite Pelaksana yakni Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Setda Kabupaten Jepara.
- Wakil Ketua yakni Station Manager PT Komipo Pembangkitan Jawa Bali Jepara dan Pemimpin Cabang Bank Jateng Cabang Jepara.
- Sekretaris yakni Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Jepara.





