“Dengan begitu kompleks dan banyaknya perjanjian kerja sama dengan karakteristik yang berbeda-beda, maka perlu di lakukan simplifikasi perikatan ke dalam sebuah perjanjian kerja sama antara Kuasa BUN Pusat dengan entitas Perbankan/Lembaga Keuangan Non Bank/Lembaga Persepsi Lainnya,” kata Muhdi.
BACA JUGA: Apresiasi Nasabah, Bank Jateng Beri Hadiah Motor dari Undian Tabungan Bima
Pada acara tersebut, 104 lembaga keuangan, termasuk 93 bank umum (termasuk 23 BPD) dan 11 lembaga keuangan non bank, turut menandatangani perjanjian kerja sama secara digital melalui pemindaian kode QR. Bank Jateng menjadi salah satu mitra penting yang terlibat dalam penyaluran gaji ASN lingkup Kementerian/Lembaga. (*)
Editor: Farah Nazila





