Ia menjelaskan, pencairan dana operasional SPPG bergantung pada laporan penggunaan anggaran yang harus pengelola sampaikan secara berkala.
Apabila laporan tersebut belum masuk, proses pengisian kembali dana operasional tidak dapat berjalan.
“Mungkin kadang-kadang si kepala SPPG ini tidak melaporkan jumlah sisa dananya berapa. Itu kan harus ԁilaporkan. Kalau tidak terlaporkan ya berarti nanti tidak bisa terisi kembali kan seperti itu,” papar Reza.
Separuh dari 386 SPPG yang Disuspensi Sudah Laporkan Perbaikan IPAL
Di luar persoalan administrasi dana, BGN masih terus memantau ratusan dapur MBG yang sebelumnya ԁihentikan sementara akibat belum memenuhi standar fasilitas IPAL.
Reza mengatakan, jumlah SPPG yang sempat terkena suspensi karena persoalan IPAL mencapai 386 unit di seluruh Jawa Tengah. Namun, sebagian besar saat ini sudah mulai menyampaikan laporan perbaikan kepada BGN.
“Ini karena suspen IPAL ya. IPAL tadi awal Jawa Tengah sudah ԁisampaikan Bapak Wakil Gubernur 386,” ujarnya.
Menurut keterangannya, sekitar separuh dari jumlah tersebut telah berproses memenuhi ketentuan yang pemerintah tetapkan. Dengan perkembangan tersebut, jumlah SPPG yang masih harus menyelesaikan kewajiban pelaporan dan pembenahan IPAL kini jauh berkurang.
BACA JUGA: Chef Arnold Buka Suara soal Keterlibatan dalam Juknis MBG: Cuma Masukan buat MBG
“Dan itu sudah beranjak melaporkan perbaikannya mungkin sekitar separuhnya. Tinggal 100 sekian mungkin yang sekarang harus melaporkan IPAL-nya itu dalam kondisi yang baik,” jelas Reza.
Lebih jauh, Reza menegaskan saat ini tidak ada lagi dapur MBG di Jawa Tengah yang berhenti beroperasi akibat persoalan pencairan dana. Seluruh SPPG yang sebelumnya terdampak keterlambatan administrasi telah kembali menjalankan pelayanan kepada penerima manfaat.
Ia berharap pengelola SPPG dapat lebih ԁisiplin dalam menyampaikan laporan administrasi agar persoalan serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.





